Periksa Ahli Dishub, Polres Bekasi Kota Ungkap Truk Molen yang Tewaskan 6 Orang Tidak Laik Jalan

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota memeriksa ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dalam penanganan perkara kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia di depan Kampus BSI yang menewaskan 6 orang. Hasilnya, truk Hino bernomor polisi B 9548 MV itu dinyatakan tidak laik jalan.

Ahli yang dihadirkan merupakan penyelia penguji kendaraan bermotor pada Bidang Prasarana Dishub Kota Bekasi. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa truk buatan 2008 tersebut tidak lagi terdaftar dalam uji berkala (KIR) di wilayah DKI Jakarta sejak Juli 2020, sementara masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) telah habis sejak 12 Desember 2020.

Pengecekan fisik juga mendapati sejumlah komponen yang tidak berfungsi semestinya. Pada sistem pengereman, pedal rem tidak memiliki tekanan angin, selang rem pada sumbu pertama dan kedua retak, serta minyak rem dalam kondisi kotor dan menghitam. Selain itu, indikator speedometer tidak bekerja, lampu rem belakang tertutup semen, dan pelat nomor hanya terpasang di bagian depan.

Keterangan ahli tersebut memperkuat dugaan awal penyidik. “Temuan ini melengkapi gambaran mengenai kondisi truk saat dioperasikan. Seluruh fakta kami dokumentasikan secara rinci agar dapat dipertanggungjawabkan hingga ke meja persidangan,” ucapnya.

Langkah berikutnya adalah meminta pandangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan tersebut mengenai spesifikasi dan kinerja komponennya. Pandangan itu nantinya disandingkan dengan hasil rekonstruksi tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Metro Jaya. TM sendiri masih menjalani proses hukum sebagai tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menyoroti tanggung jawab pemilik armada dalam menjaga kelaikan kendaraannya.

“Uji berkala bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan jaminan bahwa kendaraan aman bagi pengemudi dan orang-orang di sekitarnya. Bersama Dishub, kami akan memperketat pengawasan terhadap angkutan barang yang beroperasi di Kota Bekasi agar peristiwa serupa tidak terulang,” ujar Putu Kholis.

Kecelakaan pada Minggu (1/11/2026) sore itu mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka. Polres Metro Bekasi Kota bersama Jasa Raharja telah mulai menyalurkan santunan kepada ahli waris, sementara para korban luka telah dijenguk jajaran Satlantas.

Dalam perkara ini, pengemudi truk molen tersebut berinisial TM ditetapkan sebagai tersangka.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
JPU Nilai Keterangan Terdakwa Bangun Paulus Kontradiktif, Siapkan Tuntutan
• 34 menit lalu
0
thumb
Wardatina Mawa Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Terkait Laporan Inara Rusli Dugaan Ilegal Akses
• 59 menit lalu
0
thumb
Unjuk rasa massal protes arogansi asing digelar di Iran
• 5 jam lalu
0
thumb
Timothy Ronald Koleksi 1,26 Persen Saham TMPO, Jangan Asal Ikut Beli Tanpa Cermati Fundamental
• 12 jam lalu
0
thumb
Kembali Divonis Mengidap Kanker, Nunung Akui Tak Ingin Menangis
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.