Pengamat Hukum Pidana Fajar Trio menyoroti celah dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah usai saksi kunci, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho membantah adanya aliran dana ke tangan terdakwa di persidangan. Menurutnya, keterangan saksi kunci tersebut menciptakan celah hukum yang menganga bagi penuntut umum.
Ferry memang mengakui adanya transaksi bernilai puluhan miliar rupiah, namun menegaskan tidak ada sepeser pun uang yang mengalir kepada Febrie Adriansyah. “Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi dari pihak ketiga yang mengakui penguasaan dana tetapi memutus mata rantai aliran uang ke tangan terdakwa memberikan beban pembuktian ganda bagi JPU. Penuntut umum tidak cukup hanya membuktikan adanya transaksi di tingkat perantara, melainkan wajib menghadirkan alat bukti petunjuk yang valid secara linier," kata Fajar melalui keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga:Irjen Dadang Hartanto Pernah Diminta Menghadap Prabowo, Kini Ditunjuk Menjadi Kapolda Metro JayaMenurut dia, situasi ini menggambarkan kompleksitas penanganan kejahatan kerah putih (white-collar crime), di mana pembuktian hukum tidak bisa hanya bertumpu pada asumsi semata. JPU dinilai membutuhkan instrumen pembuktian ilmiah untuk mematahkan dalih hubungan keperdataan yang disampaikan saksi di persidangan.
Baca juga: Saksi Ungkap Bayar Rp25 Miliar ke Ferry Boboho, Dijanjikan Perkara Korupsi Baja Tak Naik Penyidikan
"Tanpa adanya instrumen pembuktian ilmiah, seperti audit forensik keuangan yang mampu menembus lapis perantara atau rekaman penyadapan yang sah (legal interception), dalih hubungan keperdataan yang disampaikan saksi di persidangan akan sangat sulit dipatahkan oleh JPU," ujarnya.Fajar menyoroti pentingnya merujuk pada prinsip pertanggungjawaban pidana modern sebagaimana diatur dalam KUHP Terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang menolak doktrin pemidanaan berbasis asumsi atau relasi semata. "Prinsip pertanggungjawaban personal dan asas kesalahan (mens rea) sangat dikedepankan. Seseorang tidak boleh dipidana hanya atas dasar asumsi atau berada dalam lingkaran relasi tertentu tanpa terbuktinya perbuatan nyata dan niat jahat yang melibatkan terdakwa secara langsung," tuturnya.
Baca Juga:Prabowo Panggil Syahganda Nainggolan, Bahas Penguatan Komunikasi PemerintahIa memprediksi, jika hingga akhir agenda pembuktian JPU gagal merajut mata rantai kausalitas (causal nexus) antara Febrie Adriansyah dan barang bukti aliran dana tersebut, maka nasib dakwaan berada di ujung tanduk. “Apabila JPU gagal menghadirkan mata rantai kausalitas yang sah di persidangan, maka penerapan asas in dubio pro reo—di mana keraguan harus diputus untuk keuntungan terdakwa—berpotensi besar menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam putusan akhir,” pungkasnya.





Komentar (0)