Tiga personil Polri dengan inisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural oleh Bareskrim Polri. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyatakan bahwa ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai proses pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti.
Ketiganya menjadi tersangka disebabkan tindakan penyadapan tanpa prosedur yang sesuai undang-undang atau yang dikenal dengan sebutan illegal tapping serta penghapusan data elektronik atau illegal access. Saat ini LSP, ASN, dan EH sedang menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.
Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural yang merupakan perwira Polri diduga tak hanya menyadap presiden, tetapi juga sejumlah menteri, pejabat, tokoh politik hingga media. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin. Asep juga menyatakan jika penyadapan terhadap telepon target-target tersebut telah terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha," terang Asep saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga:Dugaan Penyadapan Ilegal Yang Dilakukan Listyo Sigit Apakah Termasuk Makar? Ini Kata Menko Yusril
Asep juga menjelaskan modes operandi ketiga tersangka tersebut adalah melakukan perinta penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP). Ditekankan juga bahwa proses penyadapan ini tak terkait dengan proses penagakan hukum.
Selain dugaan penyadapan ilegal, ketiga tersangka juga melakukan penghapusan jejak log atau illegal access pada bulan Oktober 2026 guna menghilangkan jejak penyadapan ilegal yang telah dilakukan.
Atas apa yang dilakukan, ketiga tersangka terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dan mendapat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Juga, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No.1 Tahun 2023 tetang KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi milik orang lain dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Baca Juga:Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit dkk Sebagai Tersangka, Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo






Komentar (0)