Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hari ini, Rabu (4/11/2026), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan KPK, tanggal 7 dan 15 Oktober 2026, dengan alasan ada agenda lain di waktu yang bersamaan.
Kali ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir sekitar pukul 09.25 WIB di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Sesudah menjalani pemeriksaan, dia keluar dari Kantor KPK sekitar pukul 14.45 WIB.
Di situ, Nusron tidak menjawab berbagai pertanyaan wartawan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi.
Dia malah menyampaikan pernyataan sudah mendapat izin dinas ke luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara beberapa waktu lalu. Sehingga, tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
“Saya pejabat publik, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, kami tidak mengada-ada,” ucapnya.
Seperti diketahui, hari Senin (14/9/2026), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari operasi senyap itu, KPK menangkap belasan orang dan mengamankan barang bukti uang serta valas yang nilainya mencapai Rp106,3 miliar.
Berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah, KPK menetapkan delapan orang tersangka.
Masing-masing atas nama Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq politikus Partai Golkar, dan Tardi Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.
Kemudian, Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT. Summarecon Agung Tbk., Arief Sugiyanto bekas Bupati Kebumen, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK meyakini empat orang tersangka yaitu, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry adalah orang kepercayaan Nusron Wahid Menteri ATR/Kepala BPN.
Selain suap pengurusan HGB, KPK juga mengusut dugaan penerimaan sehubungan dengan rotasi, promosi atau mutasi jabatan di Kementerian ATR/BPN, serta indikasi penerimaan lainnya terkait layanan pertanahan.(rid)





Komentar (0)