Politikus PDIP Singgung Tujuan Penyadapan Prabowo: Pergantian Kekuasaan Secara Inkonstitusional

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Yulius Setiarto dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (4/11/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Yulius Setiarto, menyinggung soal pergantian kekuasaan secara inskonstitusional terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat hingga politikus.

Menurut Yulius, jika dugaan makar seperti yang disampaikan oleh Menkokumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dalam kasus itu terbukti, maka tujuan dari penyadapan itu adalah pergantian kekuasaan.

“Ya kalau menurut saya, apabila memang dugaan tindak pidana makar sebagaimana yang disampaikan oleh Menko Kumham Imipas itu betul, maka tidak ada lain selain dari pergantian kekuasaan secara tidak konstitusional, seperti itu,” kata dia dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Rabu (4/11/2026).

Baca Juga: Eks Kapolri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Habiburokhman: Usut Tuntas dan Transparan!

Oleh sebab itu, kata dia, yang paling penting sekarang ini adalah penyidik kepolisian Republik Indonesia mendalami terus-menerus motif di balik tindakan penyadapan tersebut.

“Motif ini menurut saya bukan semata-mata itu saja, kita harus mengembangkan sampai siapa saja korbannya,” tuturnya.

“Apakah di situ ada dugaan penggunaan informasi itu untuk melakukan pemerasan misalnya. Apakah itu digunakan juga untuk misalnya penyanderaan tindakan-tindakan politik misalnya dan lain sebagainya.”

Ia juga mendorong para korban dugaan penyadapan ilegal tersebut, baik itu dari politikus, jurnalis, hingga aktivis dan lain sebagainya untuk segera melapor.

Baca Juga: Soal Penyadapan Presiden, Kabareskrim Ungkap Terkait Penghilangan Jejak pada Oktober 2026

Saat ditanya mengapa ia menyimpulkan bahwa ada dugaan pergantian kekuasaan secara ilegal, Yulius mengatakan, itu muncul dari adanya dugaan makar.

“Ya, kalau seperti tadi disampaikan oleh Pak Menko, bahwa makar, makar ini kan memang penggulingan kekuasaan secara inkonstitusional, begitu ya.”

“Jadi kalau memang dugaan itu benar, maka tidak ada lain selain daripada pergantian kekuasaan.”

Sehari sebelumnya atau pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat.

Ketiga tersangka merupakan perwira tinggi Polri aktif, yakni Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EH. Mereka telah ditahan di Mabes Polri.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pdip
  • penyadapan ilegal
  • penyadapan presiden
  • presiden prabowo
  • jenderal tersangka penyadapan
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PDIP Pertanyakan Siapa ‘User’ Hasil Sadapan Listyo Sigit dkk: Untuk Apa Informasi Itu Digunakan?
• 7 jam lalu
0
thumb
Periksa Ahli Dishub, Polres Bekasi Kota Ungkap Truk Molen yang Tewaskan 6 Orang Tidak Laik Jalan
• 23 menit lalu
0
thumb
Bareskrim Tetapkan 3 Polisi Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Nomor Presiden hingga Pejabat Negara
• 21 jam lalu
0
thumb
Selain Prabowo, BJ Habibie dan SBY Juga Pernah Jadi Korban Penyadapan
• 7 jam lalu
0
thumb
Politik kemarin, pengerahan prajurit hingga perdamaian Aceh
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.