MNC Bank Buka Suara soal Ramai Nasabah Ngeluh Susah Tarik Dana

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) buka suara terkait keluhan sejumlah nasabah yang sulit menarik dana. Perusahaan mengaku memang terjadi gangguan layanan transaksi digital.

Hal itu dijelaskan langsung Direktur Kepatuhan PT Bank MNC Internasional Tbk, Tiolina Tumanggor Hermawan, usai BEI menyurati perusahaan itu dalam surat bernomor S-13783/BEI.PP2/11-2026 tertanggal 3 November 2026.

“Perseroan mengklarifikasi bahwa saat ini dalam proses pemulihan (recovery) terhadap layanan transaksi digital Perseroan yang masih terus berlangsung. Perseroan terus melakukan upaya penanganan dan mitigasi terbaik agar seluruh jaringan layanan dapat kembali beroperasi normal secepatnya,” kata Tiolina dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (4/11).

Di samping itu, Tiolina menjelaskan dampak dari hal tersebut terbatas pada peningkatan antrean di kantor cabang maupun call center. Sementara mengenai dampak ke sisi material, Tiolina menjelaskan gangguan tersebut tak memberi efek negatif, termasuk pada kondisi keuangan perusahaan.

Sebagai tindak lanjut upaya pemulihan serta mitigasi risiko atas kasus tersebut, MNC Bank meminta nasabahnya untuk memanfaatkan jaringan ATM MNC Bank yang tersebar di seluruh Indonesia, bila ingin melakukan transaksi penarikan tunai atau pengecekan saldo.

Selain itu, nasabah juga bisa mengunjungi kantor cabang MNC Bank terdekat sesuai dengan hari dan jam operasional yang berlaku. Selain ke kantor cabang, nasabah MNC Bank juga bisa menghubungi Call Center MNC Bank kapan saja di nomor 1500188.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi isu nasabah sebuah bank swasta yang tidak bisa menarik dana sejak 2 November 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan kendala layanan transaksi tersebut telah menjadi perhatian besar oleh OJK.

OJK terus memantau perkembangan situasi tersebut dan akan mendalami kondisi bank, serta memastikan bank tersebut dapat menangani semua pertanyaan nasabah.

Ia juga menegaskan bank perlu memenuhi kewajibannya sesuai dengan kebutuhan nasabah dan ketentuan yang berlaku. OJK, kata dia, akan mengedepankan pelindungan konsumen dan prinsip kehati-hatian.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gadaikan Motor Ibu untuk Biayai Pacar, Perempuan di Bone Ditangkap
• 11 jam lalu
0
thumb
Umat Islam Wajib Tahu, Ini Waktu Terbaik Melaksanakan Salat Duha dan Keutamaannya
• 16 jam lalu
0
thumb
Usai Diperiksa KPK, Nusron Angkat Bicara soal 2 Kali Mangkir dari Panggilan
• 15 menit lalu
0
thumb
Polda Metro Petakan Masalah Kampung Boncos, Ingin Ubah Stigma Sarang Narkoba Jadi Kampung Bersinar
• 7 jam lalu
0
thumb
MA Terima Delegasi Pengadilan Beijing, Pertemuan Bahas Peradilan Digital | MA NEWS
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.