Presiden PKS Almuzzammil Yusuf mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun karena menyangkut keamanan negara, penegakan hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
“PKS mengutuk keras dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan aparat negara untuk melakukan penyadapan di luar ketentuan hukum. Penggunaan instrumen negara harus senantiasa tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” kata Almuzzammil dalam keterangannya, Rabu (4/11).
Almuzzammil mengapresiasi langkah Polri dalam mengungkap dan menangani perkara tersebut. Ia menilai penegakan hukum yang profesional penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Kami mengapresiasi langkah Polri dalam mengusut perkara ini. Penanganannya harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan persoalan penyadapan ilegal tidak hanya menyangkut keamanan Presiden dan pejabat negara. Perlindungan privasi serta keamanan komunikasi seluruh warga negara juga harus menjadi perhatian.
“Jika komunikasi seorang Presiden saja dapat menjadi sasaran penyadapan ilegal, tentu publik patut bertanya bagaimana negara menjamin keamanan komunikasi dan perlindungan privasi masyarakat. Jangan sampai warga negara merasa tidak aman dalam berkomunikasi dan menyampaikan pendapat di ruang digital,” ungkapnya.
Soroti Luasnya Sasaran PenyadapanAlmuzzammil mengatakan, kekhawatiran tersebut dirasakan banyak pihak. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers pemerintah, sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan.
“Ini tentu menjadi kekhawatiran banyak pihak. Jika melihat informasi yang disampaikan dalam konferensi pers pemerintah, yang menjadi sasaran penyadapan bukan hanya Presiden Prabowo, tetapi juga para pejabat, pimpinan partai politik, dan pimpinan organisasi kemasyarakatan. Ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang terjadi,” tegas Almuzzammil.
Menurutnya, luasnya sasaran dan pihak-pihak yang diduga terlibat membuat kasus ini perlu mendapat perhatian luas, termasuk dalam konteks internasional.
“Kasus Indonesia ini saya kira menjadi salah satu kasus penyadapan terbesar di dunia karena melibatkan sejumlah pelaku dan menyasar tokoh-tokoh sentral sebuah negara. Karena itu, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa,” ujarnya.
Almuzzammil menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan melalui dua langkah, yakni penindakan hukum terhadap para pelaku dan pembenahan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serupa.
“Selain penindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, penting dan mendesak bagi DPR dan pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur standar operasional prosedur (SOP) pengawasan penggunaan alat penyadapan di berbagai lembaga negara yang memiliki kewenangan resmi melakukan penyadapan," ucap Almuzzammil.
"Harus ada mekanisme pengawasan yang ketat agar penyalahgunaan wewenang seperti ini tidak terulang,” jelasnya.
Dorong Evaluasi Tata Kelola PenyadapanMenurut Almuzzammil, perlindungan privasi digital semakin penting seiring meningkatnya ketergantungan masyarakat pada teknologi komunikasi. Ia menilai generasi muda yang aktif menggunakan ruang digital juga perlu mendapat jaminan perlindungan komunikasi dan ekspresi dari praktik pengawasan sewenang-wenang.
Ia menegaskan, hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, negara berkewajiban memastikan seluruh kewenangan pengawasan dan penyadapan dijalankan berdasarkan hukum, memiliki tujuan yang sah, serta berada dalam mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Almuzzammil mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keamanan digital dan penggunaan kewenangan penyadapan di seluruh institusi negara. Evaluasi itu, menurutnya, perlu memastikan adanya prosedur otorisasi yang ketat, pengawasan berlapis, serta mekanisme audit untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, ia mendorong DPR RI memperkuat fungsi pengawasan terhadap reformasi Polri, termasuk melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reformasi Polri.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi dan menutup celah sistemik yang berpotensi memungkinkan penyalahgunaan kewenangan serupa pada masa mendatang.
“Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Kita ingin institusi negara semakin kuat, profesional, dan dipercaya masyarakat. Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa pengawasan, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
Almuzzammil menegaskan, keamanan negara dan perlindungan hak warga negara bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya harus berjalan beriringan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi konstitusi.
“Negara harus kuat, aparat harus profesional, dan rakyat harus merasa aman. Hukum harus menjadi panglima, bukan alat penyalahgunaan kekuasaan. Itulah prinsip yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.






Komentar (0)