Bea Cukai Tanjung Emas Semarang memusnahkan 3.608 karung tanaman kratom atau Mitragyna speciosa yang hendak diekspor ilegal ke India dengan berat mencapai 90,2 ton. Total nilainya mencapai Rp 4,96 miliar.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar seluruh barang bukti menggunakan mesin insinerator di PT Global Enviro Nusa, Kawasan Industri Terboyo Blok L Nomor 3A, Genuk, Semarang.
Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas Khoirul Hadziq mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Nomor 104/Pid.B/2026/PN Smg tertanggal 18 Mei 2026.
"Hari ini sebagai bentuk tanggung jawab ke masyarakat kami lakukan pemusnahan sesuai," ujar Khoirul, Rabu (4/11).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap pada 10 September 2025. Saat itu petugas mencurigai kegiatan ekspor kopi yang dilakukan PT Alam Lintas Senara. Namun, ternyata setelah dicek, itu merupakan tanaman kratom.
Petugas kemudian menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial WI dan AS yang berperan sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan memalsukan dokumen pabean.
Kemudian, ME selaku pihak forwarding yang menyetujui pemalsuan sekaligus memperoleh keuntungan, serta MR sebagai broker yang turut menyetujui pemalsuan dokumen.
"Tersangka ada sebagai forwarding serta tim yang mendukung melakukan pemalsuan dokumen. Ini kalau nilai barangnya Rp4,9 miliar," sebut dia.
Khoirul menegaskan, Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kejari Semarang akan terus memperkuat sinergi dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan.
"Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus mengingatkan pelaku usaha agar menyampaikan pemberitahuan pabean secara benar, lengkap, dan sesuai kondisi barang sebenarnya," kata Khoirul.






Komentar (0)