JAKARTA, KOMPAS — Proses hukum terhadap jajaran perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh strategis dinilai membutuhkan pengawasan eksternal yang ketat dan independen. Penanganan perkara yang hanya bertumpu pada mekanisme internal kepolisian dikhawatirkan memicu benturan struktural serta mengurangi obyektivitas dan transparansi penyidikan.
Sebelumnya, pada Selasa (2/11/2026), Polri telah menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo serta dua perwira tinggi Polri lainnya, yaitu Inspektur Jenderal Ahrie Sonta (Kepala Divisi Hukum Polri) dan Jenderal Eko Hadi Sontowo (Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri) menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden, pejabat negara, pengusaha, dan tokoh masyarakat sipil.
Guru besar hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Tedi Sudrajad, menegaskan, proses pendalaman perkara yang ditangani tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) di bawah Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri memiliki risiko kerentanan tersendiri. Menurutnya, posisi tawar struktural para perwira tinggi yang terlibat berpotensi melahirkan subyektivitas dalam proses penegakan hukum.
"Kalau sepenuhnya diserahkan ke internal, kok, agak berisiko. Pelakunya adalah perwira tinggi yang punya posisi tawar, yang nanti dikhawatirkan menimbulkan persoalan secara struktural dan muncul subyektivitas dari tim penyidik," ujar Tedi saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ini bicara masalah public trust. Isu-isu nasional ini harus dikawal dengan pola penanganan yang khusus.
Tedi mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera turun mengawal jalannya proses hukum, mulai dari penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan demi menjaga rasionalitas dan transparansi. Mengingat obyek penyadapan menyasar simbol negara, pejabat pemerintahan, politisi, aktivis, hingga kalangan media, perkara ini telah menjadi isu sensitif berskala nasional yang berdampak langsung pada kepercayaan publik (public trust).
Jika pengawasan Kompolnas dinilai belum cukup independen, Tedi memandang penting adanya langkah Presiden untuk membentuk tim ad hoc independen lintas unsur.
"Ini bicara masalah public trust. Isu-isu nasional ini harus dikawal dengan pola penanganan yang khusus. Mau tidak mau harus turun dari Presiden untuk bisa menempatkan pola pengawasan yang efektif dan transparan," tegas Tedi.
Tedi menambahkan bahwa penyadapan terhadap informasi rahasia kepala negara berpotensi mengarah pada indikasi manuver politik atau delik makar.
Sorotan terhadap pengawasan proses hukum ini diperkuat oleh akademisi dan praktisi hukum yang juga Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid. Luthfi mengecam keras skandal tersebut dan mengategorikannya sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary serious crime) yang bahkan melampaui level tindak pidana korupsi maupun terorisme.
Luthfi mencermati secara serius penetapan status tersangka terhadap mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo beserta sejumlah perwira tinggi Polri lainnya. Menurutnya, peristiwa ini memperlihatkan fenomena ganjil di mana organ negara menyadap organ negara lainnya atau "negara menyadap negara".
Selain Kepala Negara, pihak yang turut menjadi sasaran penyadapan mencakup ketua umum partai politik, anggota Komisi III, pengusaha, tokoh pers, organisasi masyarakat, hingga LSM.
"Persoalan ini bukan sekadar perkara pidana individual, melainkan menyangkut integritas lembaga penegak hukum, perlindungan hak privasi warga negara dan kepala negara, serta kepercayaan publik terhadap negara hukum (rule of law), constitutional protection, institutional accountability, dan democratic governance," kata Luthfi.
Luthfi menegaskan sejumlah poin krusial terkait proses hukum yang sedang berjalan. Ia menghimbau agar supremasi hukum ditegakkan tanpa diskriminasi. Tidak seorang pun, termasuk pejabat dan mantan pejabat negara, berada di atas hukum.
Pengusutan kasus tersebut pun harus dilakukan secara independen dan transparan. Seluruh fakta, termasuk pihak yang memerintahkan, aktor intelektual (intellectuil dader), pelaksana di lapangan, hingga pihak yang menerima hasil sadapan perlu diungkap secara profesional dan akuntabel.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah wajib dihormati. “Namun, apabila terbukti maka (para pelaku) harus mendapat ganjaran yang setimpal, apalagi kasus ini sebagai extraordinary crime,” tegas Luthfi.
Lutfi mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme pengawasan penyadapan di Indonesia agar kewenangan tersebut tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan. Skandal ini bisa menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas dan terukur, termasuk mendukung penuh langkah Kapolri baru Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto dalam menata ulang jajaran pembantu presiden yang berintegritas.
Tedi sepakat dilakukannya evaluasi menyeluruh mengenai sistem dan mekanisme pengawasan penyadapan di Indonesia. Keberadaan regulasi seperti Peraturan Kepolisian (Perpol) terbukti belum efektif ketika pejabat yang berwenang menyalahgunakan instrumen tersebut demi kepentingan tertentu.
Tedi menyarankan agar celah penyalahgunaan kekuasaan harus ditutup melalui sistem pengawasan berjenjang dan mekanisme prosedural yang ketat. Hal ini agar instrumen intelijen hukum tidak dijadikan alat intimidasi maupun tawar-menawar politik.






Komentar (0)