Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) V Surabaya menggagalkan dua upaya pengiriman hasil sumber daya alam ilegal melalui jalur laut berupa kayu hasil pembalakan liar dan konsentrat emas dari pertambangan ilegal.
Barang bukti yang diamankan berupa 23 kontainer kayu olahan jenis merbau asal Nabire, Papua Tengah hasil pembalakan liar serta 36 ton konsentrat emas yang diduga berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata Panglima Komando Armada RI (Pangkoarmada RI) memimpin langsung penindakan penegakan hukum ini dengan didampingi Laksamana Muda TNI Ali Triswanto Komandan Kodaeral V.
“Keberhasilan pengungkapan dua kasus ini menunjukkan komitmen Kodaeral V dalam mendukung pengawasan keamanan laut serta mencegah pemanfaatan jalur pelayaran untuk pengangkutan hasil sumber daya alam yang diduga melanggar hukum,” ujar Laksamana Madya Denih di Kodaeral V Surabaya, Rabu (4/11/2026).
Denih menjelaskan kronologi pengungkapan kayu merbau ilegal tersebut bermula dari informasi intelijen Denintel Kodaeral V pada 3 dan 15 Oktober 2026 terkait rencana pengiriman kayu dari Nabire.
Barang bukti konsentrat emas yang digagalakan pengirimannya oleh Kodaeral V Surabaya, Rabu (4/11/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.netMendapati laporan itu, Kodaeral V berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) serta Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Kementerian Kehutanan untuk melakukan upaya penindakan.
Kemudian pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB petugas mendapat informasi bahwa kapal muatan KM Tanto Permai bersandar di Dermaga Berlian Barat Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Tim gabungan TNI AL beserta instansi terkait langsung melakukan pemeriksaan manifest dan mengidentifikasi 37 kontainer yang mencurigakan.
“Pemeriksaan fisik kemudian digelar di Depo Tanto 2, Jalan Tanjung Tembaga No. 11, Surabaya pada 21 Oktober 2026,” katanya.
Dari hasil pembukaan segel, petugas menemukan 23 kontainer berisi kayu olahan jenis merbau, 6 kontainer berisi tabung gas LPG kosong, 4 kontainer berisi perancah atau scaffolding, 4 kontainer berisi besi tua.
Berdasarkan pengujian ahli BPHL, kayu jenis merbau tersebut memiliki karakteristik potongan tidak seragam, terindikasi menggunakan gergaji mesin (chainsaw) dan tidak sesuai dengan Dokumen Kayu Olahan (DKO).
“Nilai ekonomis dari 23 kontainer kayu merbau yang diduga ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp20,9 miliar,” jelas Pangkoarmada RI.
Karena tidak ditemukan kesesuaian dengan DKO, seluruh barang bukti kontainer kini diamankan di Mako Kodaeral V Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, Kodaeral V melalui Denintel bersama Sintel Lanal Banyuwangi juga menggagalkan pengiriman 36 konsentrat emas hasil PETI asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi pengangkutan emas menggunakan truk melalui Pelabuhan Gili Mas menuju Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada 26 September 2026.
Lalu pada Selasa, 29 September 2026 pukul 01.28 WIB, petugas melakukan penyekatan terhadap sebuah truk Hino bak panjang bernomor polisi T 8327 AA di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, sesaat setelah keluar dari KMP Mutiara Barat.
Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan muatan sebanyak kurang lebih 1.500 karung konsentrat emas dengan berat total sekitar 36 ton.
Denih mengatakan, muatan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi pendukung legalitas dan memiliki nilai ekonomis mencapai sekitar Rp5,5 miliar.
Karena tidak dilengkapi dokumen resmi, truk beserta pengemudi dan seluruh muatannya langsung dikawal menuju kantor Denintel Kodaeral V di Surabaya pada sore harinya untuk diamankan sebagai barang bukti.
Dari pengungkapan berbagai hasil sumber daya alam ilegal tersebut, Denih menegaskan TNI AL akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi lintas instansi, termasuk aparat penegak hukum di bidang kehutanan maupun pertambangan.
“Seluruh proses penanganan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyelidikan mendalam akan dilanjutkan oleh instansi berwenang guna menentukan pelanggaran dan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(wld/ham/rid)





Komentar (0)