Pasuruan (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan secara resmi menetapkan penempatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di bawah ruang lingkup pengawasan dan kemitraan Komisi I.
Keputusan ini diambil guna menaungi Perangkat Daerah baru yang baru saja dibentuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Penempatan tersebut memastikan fungsi koordinasi, pengawasan kinerja, hingga penganggaran Dinas Damkar dan Penyelamatan berjalan efektif. Langkah transisi ini dilakukan sembari menunggu penuntasan pembahasan revisi Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Kami sampaikan bahwa terkait dengan terbentuknya perangkat daerah baru yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, untuk sementara waktu pelaksanaan fungsi koordinasi pengawasan dan anggaran sebagai mitra kerja Komisi I. Penempatan ini bersifat sementara dengan mempertimbangkan saat ini telah terbentuk Pansus Perubahan Tata Tertib DPRD,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, Rabu (04/11/2026).
Samsul menyampaikan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Tatib yang baru dibentuk diberi target waktu satu minggu oleh Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyelesaikan seluruh draf perubahan. Pengesahan ruang lingkup Komisi I ini ditargetkan tuntas sebelum dimulainya pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027.
Penetapan mitra kerja di bawah Komisi I diharapkan dapat mempercepat pembahasan alokasi anggaran operasional serta sarana prasarana dinas baru tersebut. Dengan demikian, pelayanan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Pasuruan dapat dioptimalkan.
“Untuk itu kami mohon pada pansus yang telah terbentuk, sesuai dengan hasil rapat badan musyawarah dikasih waktu satu minggu untuk menyelesaikan. Hal ini agar dalam pembahasan APBD 2027 nanti mitra kerja untuk perangkat daerah baru sudah terfasilitasi secara resmi di dalam tata tertib,” tegasnya.
Selain fokus penataan mitra kerja Komisi I, DPRD Kabupaten Pasuruan juga mendorong pemkab untuk segera merampungkan berkas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Pengesahan Propemperda harus dituntaskan dalam Rapat Paripurna sebelum ketok palu Dokumen APBD 2027.
Samsul meminta koordinasi intensif antara Sekretariat DPRD dan Pemkab Pasuruan agar seluruh usulan draf raperda segera dikirimkan ke Biro Hukum Pemprov Jatim. Langkah cepat ini krusial agar seluruh agenda legislasi daerah berjalan tepat waktu.
“Sesuai regulasi, Program Pembentukan Peraturan Daerah ini sudah harus diparipurnakan sebelum dokumen APBD 2027 disahkan. Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah dan DPRD agar usulan Propemperda ini segera disetorkan ke Sekretariat DPRD untuk dilanjutkan ke Biro Hukum,” pungkasnya. (ada/ted)





Komentar (0)