Korlantas Soal Viral Kabar Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis di Sosmed: Hoaks

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan informasi mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis tahun 2026 yang beredar di media sosial adalah hoaks.

Informasi tersebut beredar melalui akun TikTok @user8251655773322 pada Selasa (3/11). Korlantas menyatakan informasi itu tidak benar dan bukan merupakan pengumuman resmi dari kepolisian.

"Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/11).

Korlantas juga meluruskan sejumlah narasi dalam unggahan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Salah satunya mengenai masa berlaku SIM.

Mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Artinya, SIM tidak berlaku seumur hidup. Pemegang SIM tetap wajib melakukan perpanjangan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, tarif penerbitan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Atas informasi tersebut, Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap unggahan yang menawarkan pembuatan maupun perpanjangan SIM gratis, terutama jika disertai tautan pendaftaran melalui bio profil akun media sosial.

Masyarakat juga diminta tidak sembarangan mengisi formulir digital, mengunggah dokumen identitas, atau memberikan kode OTP kepada pihak yang tidak jelas identitas dan kewenangannya.

Korlantas mengingatkan masyarakat untuk melakukan konfirmasi melalui instansi resmi sebelum menyerahkan dokumen asli maupun uang. Masyarakat juga diminta tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi agar penyebaran hoaks dan potensi penipuan digital dapat dicegah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
3 Jenderal Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Menko Polkam Pastikan Keamanan Kondusif
• 1 jam lalu
0
thumb
MBMA Private Placement 10,8 Miliar Saham, Potensi Dilusi 9,09 Persen
• 17 jam lalu
0
thumb
Karhutla di Kalimantan Kembali Meningkat, BNPB: Api Tersimpan di Bawah Gambut!
• 22 jam lalu
0
thumb
Eka Widodo PKB: Kalangan Gen Z Nilai Gibran Tak Layak Jadi Wapres
• 9 jam lalu
0
thumb
Istana: Tindakan Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Mengarah ke Makar!
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.