Wamendagri Bima Arya Tekankan Komitmen Daerah Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah (Pemda) dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penegakan regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, dari paparan dan dampak negatif tembakau demi mewujudkan sumber daya manusia yang sehat menuju Indonesia Emas 2045.

Hal tersebut disampaikan Bima saat menghadiri Lokakarya Nasional Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/11/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan bahwa pengendalian tembakau dan penanggulangan tuberkulosis (TBC) merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Bima mengatakan, keberhasilan Indonesia menjadi negara maju bergantung pada kemampuan seluruh pihak dalam mengoptimalkan bonus demografi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk di bidang kesehatan. Menurutnya, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan karena bonus demografi tidak berlangsung selamanya.

"Bonus demografi kalau tidak diolah, bonus demografi kalau tidak dimaksimalkan, maka mimpi kita menjadi negara maju tidak akan kejadian,” ujarnya.

Bima menyoroti strategi industri tembakau yang menggunakan berbagai pendekatan untuk menjangkau konsumen usia muda. Menurutnya, kemasan dan iklan produk rokok kini dirancang dengan tampilan serta narasi menarik yang berpotensi memengaruhi anak-anak dan mendorong perilaku merokok sejak dini. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar upaya pelindungan generasi muda tidak terhambat oleh kepentingan industri tembakau.

Karena itu, Bima mengingatkan Pemda agar tidak melemahkan regulasi KTR yang telah ditetapkan. "Perda-Perda KTR yang sudah maju, yang sudah berjalan, jangan pernah mundur, jangan pernah direvisi, jangan pernah kemudian dikendalikan oleh industri tembakau," tegasnya.

Ia meminta para kepala daerah memastikan Perda KTR tidak hanya berhenti pada penetapan regulasi, tetapi juga diterapkan secara konsisten. Komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui penganggaran, pengawasan langsung di lapangan, penindakan terhadap pelanggaran, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, regulasi yang telah disusun dapat memberikan pelindungan nyata bagi masyarakat.

Bima juga mengapresiasi ADINKES yang konsisten mengawal isu pengendalian tembakau dan penanggulangan TBC. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemda, dan pemangku kepentingan di bidang kesehatan diperlukan untuk memastikan kebijakan pelindungan kesehatan masyarakat berjalan secara berkelanjutan.

"Kemendagri siap menjadi penjaga gawang, benteng terakhir untuk melindungi secara hukum, secara undang-undang (UU), anak-anak muda kita dari dampak negatif ... tembakau tadi," tandasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Anggota Polresta Sleman Dilarang Nge-Vape, Kapolresta: Bisa Kena Sanksi Disiplin dan Kode Etik
• 20 jam lalu
0
thumb
Sungai Lesti Meluap, Permukiman Warga di Malang Terendam
• 23 jam lalu
0
thumb
Di Mana Letak Rutan Bareskrim, Tempat Listyo Sigit Ditahan Kasus Penyadapan Prabowo
• 8 jam lalu
0
thumb
Kebun gizi dan peternakan warga bantu pencegahan stunting di Kubu Raya
• 20 jam lalu
0
thumb
Yangwang Altior, dari BYD Buat Tantang Rolls-Royce
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.