Prabowo Copot Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan

celebesmedia.id
2 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mencopot Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari posisinya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Langkah tegas ini diambil usai Listyo berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo.

Kepastian pencopotan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat menggelar konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

"Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, dikutip dari Kompas.

Guna menjaga keberlanjutan roda organisasi dan mengisi kekosongan posisi KSP, Presiden Prabowo menunjuk Letjen Aryo Windutomo untuk memimpin sementara lembaga tersebut.

"Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut untuk sementara beliau menunjuk Letjen Aryo Windutomo untuk menjabat sebagai Plt KSP," imbuh dia.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus operasi penyadapan tanpa izin. Pengumuman status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin pada Selasa (3/11/2026).

"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat," kata Asep.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, aksi penyadapan tanpa izin ini ditengarai berlangsung dalam rentang waktu sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka disinyalir memberikan instruksi untuk melakukan tindakan penyadapan yang menyimpang dari ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menemukan dugaan upaya penghapusan jejak digital kegiatan penyadapan dari sistem Lawful Interception Management System (LIMS) yang dilakukan pada Oktober 2026. Dari penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit ponsel, satu unit tablet iPad, serta empat unit USB flash drive.

Atas tindakan tersebut, ketiga perwira tinggi itu terancam jeratan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Selain pasal dalam KUHP, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang membawa ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 8 tahun penjara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Alwi Farhan tekuk Nishimoto, melaju ke 16 besar Korea Open
• 3 jam lalu
0
thumb
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah
• 10 jam lalu
0
thumb
Kabareskrim: Penyadapan terhadap Presiden Prabowo Dilakukan Kurun Waktu 2025-2026
• 19 jam lalu
0
thumb
Prabowo Tandatangani Keppres Pemberhentian Listyo dari Jabatan KSP
• 3 jam lalu
0
thumb
Polda Metro buru bandar narkoba lintas daerah dari kasus ganja Sumut
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.