Kabareskrim: Penyadapan terhadap Presiden Prabowo Dilakukan Kurun Waktu 2025-2026

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiganya yakni eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan penyadapan itu dilakukan dalam kurun waktu 2025 dan 2026.

"Adapun modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP,," kata Asep saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11).

"Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log (riwayat percakapan telepon) pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," sambungnya.

Ketiganya dijerat dengan tiga pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
OJK Siapkan Peta Jalan Pembiayaan Syariah dan Jajaki Tokenisasi Sukuk
• 19 jam lalu
0
thumb
Angela Merkel Pilih Siapa di Pemilu Jerman Kali Ini?
• 12 jam lalu
0
thumb
Cuaca Hari Ini: Bogor Hujan, Jakarta Cerah dan Berawan
• 21 jam lalu
0
thumb
Mutasi Polri, Ini Daftar 6 Wakapolda yang Dirotasi dari Lampung hingga Gorontalo
• 9 jam lalu
0
thumb
Impor Minyak dan LPG via BLU Lemigas Akan Libatkan Pemerintah, Skemanya G2G atau G2B
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.