JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada tindakan makar.
Pasalnya, perbuatan tersebut dinilai dapat mengancam keselamatan pimpinan negara hingga kepentingan dan kedaulatan Indonesia.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 4 November 2026.
Ia menjelaskan, tindakan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena informasi yang dimiliki kepala negara dan para pejabat negara bersifat sensitif.
BACA JUGA:Prabowo Resmi Copot Listyo Sigit dari KSP usai Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden
Menurutnya, apabila informasi tersebut jatuh ke pihak yang tidak berwenang, dampaknya berpotensi membahayakan kepentingan nasional hingga kedaulatan negara.
"Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa," jelas dia.
Prasetyo mengaku pemerintah belum memahami motif maupun tujuan di balik dugaan tindakan penyadapan tersebut.
Ia menekankan, informasi sensitif yang berkaitan dengan pimpinan negara memiliki tingkat kerawanan tinggi apabila disalahgunakan oleh pihak tertentu.
"Karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," ungkapnya.
Lebih lanjut, Prasetyo memastikan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kapolri agar perkara tersebut ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Keppres Pemberhentian Kepala Staf Kepresidenan Belum Terbit, Mensesneg Buka Suara
Presiden juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif tanpa ada informasi maupun fakta yang ditutup-tutupi, meskipun perkara tersebut menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian.
"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," pungkasnya. (*)






Komentar (0)