Jakarta, VIVA - Pihak kepolisian menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan hingga illegal access yang salah satu targetnya ialah Presiden Prabowo Subianto. Ketiga jenderal polisi itu adalah Mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Presiden, Listyo Sigit. Lalu Kadiv Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi.
Ketiga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan hingga illegal access yang salah satu targetnya ialah Presiden Prabowo Subianto.
"Berdasarkan hasil penyelidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyelidik telah menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan keterangan Komjen Pol Asep, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan sejak tahun 2025 hingga Oktober tahun 2026. Ketiganya kata dia, memerintahkan penyadapan tanpa penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Para tersangka kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum terhadap nomor presiden Prabowo. Lalu menghapus file hasil sadapan.
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimaskkaan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026," kata dia.
Kabareskrim menyebut, ketiga tersangka disangkakan pasal KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Adapun pasal yang disangkakan untuk ketiganya antara lain, pertama pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
"Dengan ancaman pidana selama 10 tahun," kata dia.
Lalu yang kedua pasal pasal 332 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 KUHP yang berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara selama 6 tahun.






Komentar (0)