JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tengah diproses.
"Sedang diproses Keppresnya," kata Pras secara singkat di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Listyo Sigit Prabowo (LSP) menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada Kamis, 4 November 2026.
BACA JUGA:Apa Itu LIMS? Teknologi yang Digunakan dalam Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo hingga Tokoh Politik
Presiden Prabowo memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan yang diikuti para pejabat yang baru dilantik.
Namun, tepat 1 bulan kepemimpinannya sebagai KSP, Listyo ditangkap karena diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Selain Listyo, Polri juga menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka di kasus yang sama.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
1. Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Penyadapan Ilegal Terhadap Prabowo Lebih Besar dari Kasus Sambo, Ini Alasannya
Pasal ini memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses tanpa hak terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
3. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindakan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Kini, ketiga tersangka ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Mabes Polri.






Komentar (0)