Kasus Dugaan TPKS Betrand Peto Naik Penyidikan, Pihak Sarwendah Beri Tanggapan, Bakal Ada Tersangka?

grid.id
5 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama penyanyi sekaligus putra angkat Ruben Onsu, Betrand Peto memasuki babak baru. Laporan yang dilayangkan oleh perempuan berinisial ANW tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

Tak ayal perkembangan terbaru mengenai kasus dugaan TPKS Betrand Peto mengundang perhatian publik. Salah satunya mempertanyakan tanggapan pihak Sarwendah atas permasalahan ini.

Bukan tanpa alasan. Pasalnya, Betrand Peto baru-baru ini melayangkan somasi terhadap kameramen Sarwendah terkait dugaan penggelapan dana.

Pihak Sarwendah pun akhirnya buka suara diwakili kuasa hukumnya, Jaenudin. Jaenudin menilai, perubahan status ke tahap penyidikan menandakan telah ditemukan unsur pidana atas laporan ANW tersebut.

“Kalau menurut saya, terkait laporan TPKS ini sampai naik sidik artinya telah ditemukan unsur pidana, ya enggak? Telah ada cerita pidana atas laporan ANW tadi.”

“Artinya pihak penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti tadi. Untuk menaikkan status dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Jaenudin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Selasa (3/11/2026).

Kuasa hukum Sarwendah ini menyebut tahap penyidikan sejatinya penyidikan bertujuan untuk menetapkan siapa tersangka dari suatu tindak pidana. Oleh karenanya, ia memprediksi akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

“Dalam penyidikan sendiri artinya dalam waktu dekat akan ada yang menjadi tersangka. Ya enggak? Karena proses penyidikan itu adalah untuk menetapkan siapa tersangka atau pelaku tindak pidana tersebut.”

“Meskipun hingga saat ini pihak kepolisian belum menjelaskan siapa tersangka tersebut, tapi yang pasti begitu proses ini naik sidik ya pihak penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka tersebut,” ujarnya menambahkan.

Terkait laporan yang telah naik ke tahap penyidikan, Jaenudin menyebut polisi nantinya akan memanggil kembali pelapor, terlapor, serta saksi-saksi. Setelahnya, penetapan nama tersangka tinggal menunggu waktu.

“Ya pastinya setelah proses penyelidikan ke penyidikan artinya pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi akan dipanggil kembali,” kata Jaenudin.

 

“Kalau pada saat penyelidikan sifatnya BAI Berita Acara Interogasi, kalau penyidikan itu BAP Berita Acara Pemeriksaan. Artinya pelapor akan dipanggil dan dimintai keterangan, begitu pula terlapor dan para saksi lainnya.”

“Nanti setelah mereka dipanggil, polisi akan mengumumkan siapa tersangkanya,” tutur kuasa hukum Sarwendah ini memungkasi.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Betrand Peto dilaporkan oleh perempuan berinisial ANW ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam laporan bernomor LP/B/6780/IX/2026/SPK/Polda Metro Jaya itu, ANW mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual di sebuah kelab di kawasan Jakarta Selatan.

Akan tetapi, Betrand Peto membantah adanya dugaan pelecehan seksual tersebut. Kini, sang penyanyi dan kuasa hukumnya berencana menyiapkan saksi yang meringankan usai laporan naik ke tahap penyidikan.

“Rencana satu (orang saksi). Ada beberapa orang yang menyampaikan, tahu bagaimana perbuatan-perbuatan pelapor dahulu. Nah, itu yang akan kita jadikan saksi,” kata kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra di hadapan awak media, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (3/11/2026).(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ketum MATAKIN: Ajaran Konghucu Sejalan dengan Gerakan Tobat Ekologis KLH
• 12 jam lalu
0
thumb
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK Usai Dua Kali Mangkir
• 3 jam lalu
0
thumb
Soal Kasus Penyadapan Presiden, Komisi III Minta Pengusutan Dilakukan Transparan
• 9 menit lalu
0
thumb
Listyo Sigit Jadi Tersangka, SBY: Kok Begini Liar Politik Kita?
• 1 jam lalu
0
thumb
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Telepon Presiden
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.