Jakarta, VIVA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mulai menyalurkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2026 secara bertahap. Pencairan yang sempat mengalami keterlambatan ini mulai dilakukan pada 3 November 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya para penerima KJMU Tahap II 2026, karena bantuan pendidikan tersebut tidak cair sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pencairan KJMU semestinya dilakukan pada 30 Oktober 2026. Namun, proses penyalurannya tertunda akibat sejumlah kendala administrasi dan validasi data penerima.
Pramono menjelaskan, keterlambatan tersebut berkaitan dengan persoalan data rekening, ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga pembaruan data penerima bantuan.
Meski demikian, Pemprov DKI mulai memproses penyaluran bantuan kepada penerima lanjutan sejak 3 November 2026. Pemerintah daerah juga menargetkan seluruh proses pencairan dapat diselesaikan paling lambat pada 6 November 2026.
KJP dan KJMU Mulai Disalurkan kepada 36.295 PenerimaStaf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengatakan penyaluran bantuan pendidikan dilakukan secara bertahap kepada total 36.295 penerima lanjutan KJMU dan KJP Plus.
Menurut Chico, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pendidikan warga Jakarta, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
"Kami pastikan setiap bantuan sampai kepada yang berhak melalui verifikasi ketat. Ini merupakan komitmen Gubernur Pramono Anung agar KJMU dan KJP Plus menjaga akses pendidikan tetap terbuka bagi warga Jakarta, dari sekolah hingga perguruan tinggi," kata Chico di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.462 orang merupakan penerima lanjutan KJMU Tahun 2026. Sementara itu, 23.833 orang merupakan peserta didik penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II.
Penyaluran dilakukan setelah pemerintah daerah menyelesaikan proses pendataan dan verifikasi terhadap calon penerima bantuan.
Rincian Penerima dan Anggaran KJMU 2026Untuk program KJMU Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 12.462 mahasiswa sebagai penerima lanjutan.
Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Proses pendataan berlangsung pada 30 September hingga 11 Oktober 2026. Mahasiswa melakukan pendaftaran secara mandiri melalui laman resmi KJMU, kemudian data yang masuk diverifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan.






Komentar (0)