Modus Operandi Jenderal Listyo Sigit cs yang Diduga Sadap Presiden hingga Pengusaha

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat masih menjadi Kapolri tengah memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (27/2/2025). Bersama tiga perwira tinggi Polri lainnya, Listyo Sigit resmi menjadi tersangka kasus penyadapan secara ilegal, Selasa (3/11/2026. (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Salah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dua orang tersangka lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

"Modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP (laporan polisi)," jelas Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Dijerat Pasal Berlapis atas Dugaan Penyadapan, KUHP sampai UU ITE

Ia mengungkap para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Listyo Sigit cs kemudian berupaya menghilangkan jejak perbuatannya. 

"Menghapus jejak pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," ujar Asep. 

Kegiatan Penyadapan

Ia mengungkap penyadapan dilakukan terhadap sejumlah nomor, di antaranya Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha. 

Eks Kapolda Kepulauan Riau itu menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2010, yang mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Baca Juga: Rekam Jejak Listyo Sigit Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden: Eks Kapolri, Terkini jadi Kepala KSP

Kegiatan pemantauan dan penyadapan itu harus bertujuan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Komjen Asep merinci, pasal yang dijeratkan di antaranya 

Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polri juga menjerat para tersangka dengan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP. 

Kemudian yang ketiga, pasal yang dijeratkan ke tersangka adalah Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • modus operandi
  • penyadapan
  • penyadapan presiden
  • listyo sigit sadap presiden
  • listyo sigit
  • listyo sigit prabowo
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Marc Klok Kirim Pesan Tegas Jelang Persib Vs Melbourne Victory: 90 Menit Harus Dominan!
• 1 jam lalu
0
thumb
Bahlil Opens Opportunity to Increase Coal Production Quota
• 8 jam lalu
0
thumb
Ijazah Gibran Pertama Kali Ditunjukkan di PTUN? Ini Penjelasan Kuasa Hukum | DIPO
• 6 jam lalu
0
thumb
Hadapi Ketidakpastian Era VUCA, Pendidikan Tinggi Perlu Perkuat Kecerdasan Spiritual
• 1 jam lalu
0
thumb
Mengapa Blokade Hormuz Oleh AS tak Mampu Melumpuhkan Iran?
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.