Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali merilis data terbaru Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Berdasarkan pantauan di laman resmi KLH pada Rabu, 4 November 2026, pukul 08.28 WIB, tercatat hanya satu wilayah di Tanah Air yang masuk dalam kategori udara Berbahaya.
Sebagai informasi, KLH menetapkan lima tingkatan ISPU berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan, yakni skor 0–50 (Baik), 51–100 (Sedang), 101–200 (Tidak Sehat), 201–300 (Sangat Tidak Sehat), dan di atas 300 (Berbahaya).
Pantauan ISPU KLH 4 November 2026, pukul 08.28 WIB. (KLH)
Berikut rincian 10 daerah dengan paparan polutan partikulat (PM2.5) terparah berdasarkan data terbaru KLH:
-
Kota Palangka, Kalimantan Tengah-ISPU: 1.010/PM2,5 (Berbahaya)
-
Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah-ISPU: 182/PM2,5 (Tidak Sehat)
-
Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur-ISPU: 153/PM2,5 (Tidak Sehat)
-
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatra Selatan-ISPU: 151/PM2,5 (Tidak Sehat)
-
Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah-ISPU: 143/PM2,5 (Tidak Sehat)
Baca Juga :Bahaya Polutan Karhutla, BMKG Sumsel Larang Warga Konsumsi Air Hujan Pertama -
Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan-ISPU: 125/PM2,5 (Tidak Sehat)
-
Kota Padang, Sumatra Barat-ISPU: 119/PM10 (Tidak Sehat)
-
Kabupaten Muaro Jambi, Jambi-ISPU: 115/PM2,5 (Tidak Sehat)
-
Kabupaten Bengkalis, Riau-ISPU: 108/PM2,5 (Tidak Sehat)
-
Kabupaten Indragiri Hilir, Riau-ISPU: 108/PM2,5 (Tidak Sehat)
Sementara itu, sejumlah wilayah lainnya berada pada kategori sedang dan baik. Berikut kota/kabupaten dengan kualitas udara baik yakni Kabupaten Bogor, Kendari, Gorontalo, Kabupaten Bojonegoro, Jakarta Utara, Kabupaten Jepara, Penajam Paser Utara, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Pasuruan, Rembang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sambas, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sragen, Kota Mojokerto, Kabupaten Kotawaringin Barat, Ternate Tengah, Kabupaten Tangerang, Kota Malang, Kota Medan, Manokwari, Pangkalpinang, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kota Cilegon.
"Tingkat kualitas udara (di wilayah-wilayah tersebut) dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat," tulis peringatan resmi di laman ISPU KLH.
Menyikapi kondisi ini, masyarakat di wilayah terdampak diimbau disiplin mengikuti pedoman perlindungan kesehatan. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan disarankan untuk tetap berada di dalam ruangan dan membatasi aktivitas fisik.
Sementara itu, masyarakat umum sangat diimbau menghindari seluruh aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa harus keluar rumah, masyarakat disarankan menggunakan masker pelindung polusi seperti N95 atau KN95, serta memperbanyak minum air putih untuk mencegah dehidrasi sekaligus mengurangi risiko peradangan pada saluran pernapasan.





Komentar (0)