Polri: Listyo Sigit Prabowo Dkk Ditahan di Rutan Mabes

detik.com
14 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access. Ketiga tersangka ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selata (3/11/2026).

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Kepala Staf Kepresidenan yang juga eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Baca juga: Daftar Target Penyadapan Listyo Sigit dkk: Prabowo hingga Tokoh Politik

Penyidik masih mendalami kasus ini. Belum dipaparkan peran ketiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap sejumlah orang, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

"Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua," ungkapnya.

Dugaan penyadapan itu dilakukan sejak tahun lalu. Ada beberapa nomor telepon yang dimasukkan dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi atau dasar penegakan hukum.

Baca juga: Polri Sita HP hingga Flashdisk di Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

"Pada periode 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri Perkap Nomor 5 tahun 2010," ucapnya.




(jbr/dhn)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Krisis Air Bersih Lebih dari 2 Pekan, Warga di Bangka Terpaksa Jalan 1 Km | JMP
• 16 jam lalu
0
thumb
Ada yang Unik di Kota Tua, Parfum Lokal Ini Hadir dengan Kemasan Denim
• 3 jam lalu
0
thumb
Diduga Cabuli 9 Anak, Pemilik Warung di Karawang Diringkus Polisi
• 8 jam lalu
0
thumb
Nenek Penjual Rujak Cingur di Surabaya Dirampok, 2 Kalung Emas  Raib
• 20 jam lalu
0
thumb
Menko Yusril: Kasus penyadapan ilegal tidak terindikasi makar
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.