Yusril Belum Terima Informasi Gibran Wapres Masuk Daftar Korban Penyadapan

suarasurabaya.net
5 jam lalu
Cover Berita

Sejumlah tokoh penting di Indonesia diduga jadi korban penyadapan ilegal atas perintah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bekas Kapolri yang belum lama dicopot dan diberi tugas sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Prabowo Subianto Presiden, sejumlah menteri, dan Teddy Indra Wijaya Sekretaris Kabinet (Seskab), masuk daftar korban sadapan.

Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) menilai, penyadapan terhadap Presiden merupakan masalah serius bagi negara.

Dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026) malam, di Jakarta, Yusril bilang Pemerintah akan melakukan evaluasi berkaitan dengan penyadapan yang dilakukan institusi penegak hukum.

Informasi dari Bareskrim Polri, selain Presiden dan Seskab, ada politikus, insan media, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan pengusaha yang teleponnya disadap.

Tapi, Yusril belum mengungkapkan detail nama-nama korban penyadapan ilegal, serta ada tidaknya nama Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden dalam daftar.

“Wallahualam bissawab. Yang baru saya dengar adalah Bapak Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi, jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” ujarnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol.Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol.Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah sepanjang tahun 2025 sampai 2026.

Komjen Pol. Asep Safrudin Kabareskrim Polri mengatakan, penyadapan dilakukan dengan cara memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi. Sehingga, nomor-nomor yang masuk terpantau tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.

Padahal, mekanisme pemantauan dan penyadapan oleh polisi wajib mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang menegaskan proses penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk keterkaitan dengan kepentingan penyelidikan atau penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dugaan penyalahgunaan sistem tersebut bukan cuma aktivitas pemantauan. Pada Oktober 2026, salah seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer tersebut.

Perintah penghapusan itu diduga bertujuan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal.

Kasus penyadapan ilegal mulai diproses sesudah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan membuat laporan polisi tanggal 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, polisi memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami konstruksi perkara.

Penyidik Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.

Kabareskrim menegaskan, penetapan tiga orang tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dengan pendekatan scientific crime investigation, serta proses manajemen penanganan perkara.

Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka terancam jerat Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindakan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kemudian, ancaman Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Berikutnya, Pasal 332 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik orang lain untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (rid/ipg)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Yusril Tegaskan Penyidikan dan Penahanan LSP Cs Sesuai KUHAP
• 10 jam lalu
0
thumb
PLN EPI sebut EV hingga pusat data dongkrak konsumsi listrik
• 14 jam lalu
0
thumb
Badan Pengkajian MPR RI Bahas Money Politic, Kinerja Parpol hingga DPR
• 21 jam lalu
0
thumb
Sinopsis One of A Kind Romance, Drakor Komedi Romantis Terbaru yang Dibintangi Joy Red Velvet
• 4 jam lalu
0
thumb
Profil dan Rekam Jejak Letjen Ariyo Windutomo, Jenderal TNI yang Ditunjuk Prabowo Gantikan Listyo Sigit di KSP
• 51 menit lalu
0
Berhasil disimpan.