Yusril Tegaskan Penyidikan dan Penahanan LSP Cs Sesuai KUHAP

metrotvnews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal. Proses hukum ketiga tersangka sesuai ketentuan.

"Saya ingin memastikan seluruh ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan. Tidak ada sesuatu yang dilanggar," kata Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dikutip dari Breaking News Metro TV, Selasa, 3 November 2026.

Yusril juga menegaskan hak para tersangka sudah dipenuhi. Termasuk, penahanan yang dilakukan penyidik.
 

Baca Juga :

Yusril Sebut Kasus Penyadapan Ilegal Libatkan 3 Perwira Tinggi Polri

"Begitu juga penahanannya sudah dilakukan melalui proses hukum acara yang berlaku," ujar Yusril.

Selain itu, Yusril menegaskan ketiga tersangka adalah perwira tinggi Polri. Ketiganya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.


Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. Foto: Metro TV.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut menerapkan scientific crime investigation.

(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Suket Ijazah Gibran Batal Putusan MA, Gerindra dan Demokrat Belum Tentukan Sikap
• 16 jam lalu
0
thumb
Ketua Komisi III DPR Hormati Penegakan Hukum Kasus Penyadapan Ilegal
• 11 jam lalu
0
thumb
Jadwal Liga Voli Korea, Rabu 4 November: Menanti Kembalinya Vanja Bukilic, Red Sparks Hadapi Pink Spiders
• 7 jam lalu
0
thumb
Jokowi Jadi Saksi Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa Besok, PN Jaktim Terbuka untuk Umum
• 2 jam lalu
0
thumb
PIlihan Ban Motor Tubeless Terbaik, Bukan Hanya Harga Tinggi!
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.