Suket Ijazah Gibran Batal Putusan MA, Gerindra dan Demokrat Belum Tentukan Sikap

disway.id
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming tidak sah mendapat respon dari berbagai partai politik.

Partai Gerindra sebagai partai Presiden RI, Prabowo Subianto belum bisa menentukan sikap.

BACA JUGA:Jelajahi Pesona Gunung Halimun Salak, Hutan yang Jadi Habitat 51 Macan Tutul Jawa

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menegaskan jika putusan MA tersebut menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat fraksi. 

"Masih masa reses. Di awal masa sidang besok, biasanya ada rapat fraksi. Di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI," katanya, Selasa, 3 November 2026.

Teekait adanya kemungkinan pertemuan para ketua umum partai politik untuk membahas polemik tersebut. Ia mengaku belum mengetahui.

"Saya enggak tahu ya, saya enggak tahu," katanya.

BACA JUGA:Situasi Terkini di Mako Brimob Depok di Tengah Isu Dugaan Penangkapan Jenderal L terkait Demo Jogja

Hal senada juga disampaikan Partai Demokrat yang masih mempelajari dan mempertimbangkan Putusan MA.

"Untuk apa? Supaya kita tahu pertimbangan hukum apa yang dijatuhkan atau yang diberikan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini. Dari situlah barangkali nanti mengambil sikap atau putusan setelah kita membacanya," kata Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.

Ia menjelaskan, putusan MA dalam perkara tersebut merupakan perkara tata usaha negara yang objek sengketanya berupa keputusan pejabat tata usaha negara. 

Hal itu merujuk Putusan MK Nomor 280/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (29/10/2026). 

Melalui putusan tersebut, MK memangkas tenggang waktu pelaksanaan kewajiban pencabutan keputusan tata usaha negara (KTUN) dari semula 60 hari kerja menjadi 14 hari kerja. 

BACA JUGA:Wamendagri Ribka Haluk Dorong Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan di Tanah Papua

Sementara itu, tenggang waktu pengajuan permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan dipangkas dari 90 hari kerja menjadi 21 hari kerja.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cek Lokasi dan Jadwal Mobil Klinik Hewan Keliling di Jaksel Hari Ini
• 9 jam lalu
0
thumb
Polri Janji Ungkap Kabar Penangkapan Perwira Tinggi Polri Sore Ini
• 23 jam lalu
0
thumb
Istana Ungkap Alasan Kasus Listyo Sigit Cs Dinilai Mengarah ke Makar
• 1 jam lalu
0
thumb
OJK Buka Suara soal Nasabah Sulit Transaksi di MNC Bank
• 7 jam lalu
0
thumb
Silang Sengketa Putusan MK dan Kasasi MA Soal Ijazah Gibran dalam Koridor Hukum Tata Negara
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.