Kemarin, proyek kerja sama RI-AS hingga progres UMP 2027

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Terdapat berbagai peristiwa bidang ekonomi yang terjadi pada Selasa (3/11/2026) yang masih hangat dan relevan untuk disimak kembali pada Rabu pagi ini.

Beberapa di antaranya adalah mulai dari proyek-proyek Indonesia yang berpotensial untuk dikerjasamakan dengan Amerika Serikat, hingga progres pembahasan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2027.

Berikut sajian rangkuman berita pilihan yang dapat disimak kembali hari ini.

Danantara siapkan daftar proyek kerja sama dengan AS jelang G20

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyiapkan daftar proyek yang dapat dikerjasamakan dengan Amerika Serikat (AS) menjelang Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Miami, kata CEO Danantara Rosan Roeslani, di Jakarta, Selasa.

Selengkapnya di sini.

KSSK koreksi proyeksi pertumbuhan ekonomi 2026 jadi 5,4-5,5 persen

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2026 menjadi 5,4–5,5 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), lebih rendah dibandingkan dengan proyeksi per Agustus 2026 yang berada di kisaran 5,6–6,0 persen.

Selengkapnya di sini.

Freeport Indonesia: DSI tak perpanjang mata rantai birokrasi

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menilai, ekspor satu pintu sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak memperpanjang rantai birokrasi.

Selengkapnya di sini.

Menkeu: Inflasi 3,23 persen masih dalam rentang sasaran

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan, inflasi 3,23 persen masih dalam rentang sasaran, sementara kenaikan indeks manufaktur ke level 54 pada Oktober menandakan pengusaha mengantisipasi peningkatan permintaan.

Selengkapnya di sini.

Said Iqbal: Penyusunan UMP 2027 mengacu PP 49/2025, pertimbangkan KHL

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan penyusunan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Selengkapnya di sini.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PDIP Puji Keberanian Internal Polri Bongkar Penyadapan Prabowo
• 9 jam lalu
0
thumb
Serahkan Jawaban Mediasi, Ruben Onsu Minta Sarwendah Lunasi Cicilan Rumah, Akui Kesulitan Ekonomi
• 20 jam lalu
0
thumb
Jelang Nataru, Pelni Perkuat Kesiapan Hadapi Cuaca Buruk
• 14 jam lalu
0
thumb
Jaga Produksi Pangan, Kementan Genjot Luas Tambah Tanam Mulai November 2026 hingga Maret 2027
• 20 jam lalu
0
thumb
Pemkot Pacu Peningkatan Layanan Kesehatan Berkualitas di Surabaya
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.