Polri menetapkan sejumlah jenderal sebagai tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga media massa. Salah satunya adalah Kepala Staf Presiden Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Sedangkan dua lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Adapun, satu orang lainnya, inisial SU saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Penyidik tetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/11).
Asep mengatakan tiga tersangka saat ini ditahan di rutan Mabes Polri. Penetapan tersangka juga dilakukan usai memeriksa 10 saksi dan mendatangkan tiga saksi ahli.
"Para tersangka diduga melakukan penyadapan prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep.
Sebelumnya, beredar kabar sejumlah jenderal Polri diciduk atas dugaan penyadapan dan tengah diamankan di Mako Brimob. Dari isu yang bereda, ada seorang jenderal bintang empat yang telah dibebaskan.
Di tengah-tengah kabar tersebut, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit absen dalam rapat yang diselenggarakan Presiden Prabowo Subianto.
Padahal, Listyo Sigit beberapa kali ikut menghadiri rapat terbatas hingga sidang kabinet dalam kapasitasnya sebagai KSP. Ia tercatat pernah mengikuti sejumlah rapat mulai membahas kebakaran hutan dan lahan hingga soal perekonomian.





Komentar (0)