Ahmad Dani Terseret Kasus Gratifikasi di Bea Cukai Rp7,6 Miliar, KPK Buka Peluang Periksa!

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Nama Ahmad Dhani mencuat setelah disebut dalam persidangan perkara yang menjerat mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo.

Perkembangan tersebut menjadi perhatian setelah Ahmad Dhani disebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2026. Persidangan itu mengungkap sejumlah komunikasi yang berkaitan dengan barang milik seorang pengusaha bernama Huda.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menganalisis setiap fakta yang muncul selama persidangan. Langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus memahami konstruksi perkara yang sedang ditangani.

“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU, untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 3 November 2026.

Menurut Budi, peluang menghadirkan Ahmad Dhani untuk memberikan keterangan sebagai saksi masih terbuka. Terlebih, apabila dalam proses persidangan majelis hakim memandang keterangannya diperlukan untuk membantu mengungkap fakta perkara.

“Semua terbuka kemungkinan, karena pada prinsipnya keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan,” tuturnya.

BACA JUGA:Dana BSU 2026 untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima

KPK juga mengajak masyarakat mengikuti perkembangan persidangan agar dapat mencermati fakta hukum yang terungkap secara menyeluruh. Budi menegaskan, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum merupakan bagian penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sehingga bisa mencermati setiap fakta persidangan secara utuh, runut, dan menyeluruh, sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam jalannya proses hukum tindak pidana korupsi,” ujar Budi.

Kemunculan nama Ahmad Dhani bermula dari kesaksian Budiman Bayu Prasojo di hadapan majelis hakim. Dalam keterangannya, Bayu mengaku pernah dihubungi seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Ahmad Dhani.

Komunikasi tersebut disebut terjadi setelah adanya temuan barang milik pengusaha bernama Huda dalam proses penindakan Bea Cukai. Bayu mengaku mendapat permintaan bantuan terkait barang yang ditemukan dalam perjalanan antara Lampung dan Banjarmasin.

Dalam persidangan, Bayu menyampaikan bahwa orang yang menghubunginya mengaku sebagai Ahmad Dhani. Jaksa penuntut umum kemudian memastikan sosok yang dimaksud, apakah benar musisi yang dikenal sebagai anggota band Dewa 19 tersebut.

“'Huda, ketika barangnya ditangkap antara Lampung-Banjarmasin, kemudian saya dihubungi Ahmad Dhani'. Ahmad Dhani ini siapa?” tanya jaksa dalam persidangan.

“Pengakuannya sih,” jawab Bayu.

Jaksa kemudian kembali memastikan identitas orang tersebut dengan menanyakan apakah Ahmad Dhani yang dimaksud merupakan seorang musisi atau personel band.

“Musisi ya? Band?” tanya jaksa.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jaksa Siapkan 103 Saksi Bongkar Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah | KOMPAS PETANG
• 22 jam lalu
0
thumb
Persaingan UMKM Makin Ketat, Pelaku Usaha Kecil Perlu Lebih dari Sekadar Modal
• 19 jam lalu
0
thumb
Gus Ipul Tekankan Pentingnya Penguatan Data Tunggal agar Warga Rentan Tak Harus Viral Dulu
• 3 jam lalu
0
thumb
DJ Katty Butterfly Ungkap Hubungan dengan Sang Mantan Suami, Singgung Soal Tak Beri Nafkah Anak
• 1 jam lalu
0
thumb
Changan Deepal Ajukan Paten Bak Mandi Kaki di Dalam Mobil
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.