Bareskrim Polri Dalami Aduan Dokumen Pendidikan Gibran, Bakal Periksa Sejumlah Ahli

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri masih mendalami aduan terkait polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penyidik berencana meminta keterangan sejumlah ahli guna memperkuat proses pembuktian atas aduan yang diterima.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, penanganan aduan tersebut akan dilakukan melalui tahapan dan prosedur hukum yang berlaku.

"Laporan yang diterima oleh Bareskrim tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan bagian daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti,” kata Johnny kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Johnny menjelaskan, penyidik akan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sebagai bahan referensi dalam proses pendalaman. Selain itu, aspek hukum serta pemenuhan alat bukti atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan juga akan dikaji.

Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus ditelaah secara cermat, termasuk argumentasi yuridis dan bukti yang mendukung laporan tersebut.

"Karena satu peristiwa dugaan pidana tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi-argumentasi yuridisnya juga harus kemudian kita telaah satu per satu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan ahli dapat dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Ahli yang dimintai keterangan nantinya dapat berasal dari bidang hukum pidana maupun disiplin ilmu lainnya.

“Tentunya kawan-kawan dari Bareskrim pasti akan juga melakukan pemeriksaan ahli. Apakah ahli hukum pidana ya atau ahli-ahli yang lain untuk memperkuat tadi dari sisi pembuktian, mari kita tunggu, kita kawal prosesnya. Kita percayakan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, dan etik,” tambah Johnny.

Pengadu Persoalkan Surat Keterangan Pendidikan Gibran

Aduan mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dilayangkan oleh Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa. Tim tersebut mempersoalkan surat keterangan (suket) bernomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dokumen tersebut digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Polemik dokumen pendidikan itu juga menjadi perhatian setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengeluarkan putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Sementara itu, Mahkamah Agung menerbitkan putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. Putusan tersebut menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Puan Bicara Tantangan Demokrasi, Soroti Algoritma yang Pengaruhi Persepsi Publik
• 10 jam lalu
0
thumb
Bulog Maluku Pastikan Stok Beras Aman hingga Akhir Tahun
• 8 jam lalu
0
thumb
Pihak ANW Korban Betrand Peto Yakini Seseorang Bakal jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Nggak Mau Menyebutkan Sekarang
• 11 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Puskesmas Makassar, Api Diduga Berasal dari Genset
• 11 jam lalu
0
thumb
KAI Pangkas Waktu 74 Perjalanan Kereta, KA Kahuripan Lebih Cepat 1,5 Jam
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.