Jakarta, VIVA - Bareskrim menetapkan tiga jenderal Polri yakni Mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Presiden, Listyo Sigit. Lalu Kadiv Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi. Ketiga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan hingga illegal access yang salah satu targetnya ialah Presiden Prabowo Subianto.
"Berdasarkan hasil penyelidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyelidik telah menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan keterangan Komjen Pol Asep, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan sejak tahun 2025 hingga Oktober tahun 2026. Ketiganya kata dia, memerintahkan penyadapan tanpa penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Para tersangka kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum terhadap nomor presiden Prabowo. Lalu menghapus file hasil sadapan.
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimaskkaan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026," kata dia.
Sosok Pelapor Penyadapan Presiden PrabowoSementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui penyadapan ilegal yang dilakukan sejumlah jenderal aktif Polri kepadanya. Menurut Yusril, informasi mengenai penyadapan tersebut telah disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Prabowo.
"Apakah Presiden tahu peristiwa ini, sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada Beliau," kata Yusril, Selasa (3/11/26).
Yusril menjelaskan, sebagai pembantu Presiden, para menteri memiliki kewajiban melaporkan berbagai persoalan penting yang terjadi di Tanah Air kepada kepala negara.






Komentar (0)