Liputan6.com, Jakarta - Irjen Eko Hadi Santoso menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Dia ditetapkan tersangka bersama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ahrie Sonta Nasution.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan Eko Hadi bersama Listyo dan Ahrie Sonta memerintahkan penyadapan terhadap Prabowo sejak 2025 hingga 2026. Penyadapan itu melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Advertisement
Selain Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha ikut disadap.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manage, proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Sebelum penyadapan, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa terkait proses penegakan hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep.
Penghapusan file tersebut diduga untuk menghilangkan jejak. Petugas yang mengetahui proses penyadapan tersebut melapor ke Bareskrim pada 30 Oktober 2026.
Setelah mendapatkan laporan, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 10 saksi dan tiga saksi ahli diperiksa. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti. Kini Eko Hadi bersama Listyo dan Ahrie Sonta ditahan di Rutan Mabes Polri.





Komentar (0)