Polri: Kasus Penyadapan Presiden Murni Ulah Oknum, Bukan Kebijakan Institusi!

okezone.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Polri menegaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi.

Irwasum Polri, Komjen Asep Edi Suheri menegaskan, Polri memiliki aturan terkait prosedur pemantauan atau penyadapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Jenderal Listyo Sigit Cs Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Karena itu, ia menyebut dugaan perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta, dilatarbelakangi motif pribadi.

"Sehingga hal yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga :
Target Penyadapan Jenderal LSP: Presiden, Media, Tokoh Politik hingga Pengusaha

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam perkara ini. Namun, tidak ada pasal makar yang disangkakan kepada para tersangka.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kabar Duka dari Jawa Timur, Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Yeni Eko Purwaningsih Meninggal Dunia
• 5 jam lalu
0
thumb
Pemprov DKI Mulai Cairkan KJP Plus dan KJMU untuk 36.295 Penerima, Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
• 2 jam lalu
0
thumb
Bali satukan nelayan lewat Kampung Nelayan Merah Putih Seraya Timur
• 21 jam lalu
0
thumb
Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
• 17 jam lalu
0
thumb
TPG Guru Non-ASN Triwulan III Cair, Cek Rekening Sekarang!
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.