Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto

"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Selain Prabowo, para tersangka juga diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.

"Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," ujarnya.

Dia mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.




(haf/imk)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Indonesia Jadi Pasar Empuk Industri AI, Kok Bisa?
• 9 jam lalu
0
thumb
Polisi: Ada Celah Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suami Siri Bunuh Istri dan Anak di Madiun
• 34 menit lalu
0
thumb
Kapolda Metro Jaya Sidak ke Kampung Bahari Cegah Kembali Jadi Sarang Narkoba, Siapkan Pengawasan
• 9 jam lalu
0
thumb
Australia Menaikkan Suku Bunga ke Level 4,85 Persen, Tertinggi dalam 18 Tahun
• 8 jam lalu
0
thumb
Hujan Deras dan Angin Kencang Picu Pohon Tumbang di Lebak
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.