Polisi: Ada Celah Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suami Siri Bunuh Istri dan Anak di Madiun

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain kasus pembunuhan Dwi Bagus Martono, terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30) dan laki-lakinya berinisial AGEF (4), di Madiun.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H M Sihombing, mengatakan celah dugaan keterlibatan seseorang baik dalam tahap perencanaan di awal maupun saat upaya menyembunyikan pembunuhan ini terungkap saat prarekonstruksi yang digelar pekan kemarin.

"Di dalam rekonstruksi itu memang ada beberapa celah yang memungkinkan adanya keterlibatan pihak lain, tapi bisa juga dilakukan oleh pelaku sendiri. Nah, inilah yang coba kami dalami," ujar Roy saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).

Sementara itu, kata Roy, terkait keterangan dari istri sah tersangka yang mengaku tidak mengetahui hubungan siri maupun peruntukan barang-barang seperti mesin giling yang dikirim ke rumah, pihaknya akan menelusuri kembali.

"Ya, ini masih pendalaman, nanti kalau sudah saatnya disampaikan, kalau sekilas bahwa istrinya sudah memonitor kalau suaminya itu juga ada istri siri, tapi kesehariannya, hubungan komunikasi mereka dalam kondisi baik," ucapnya.

Roy mengatakan, rekonstruksi lanjutan akan segera dijadwalkan setelah seluruh hasil uji laboratorium forensik dan pemeriksaan saksi-saksi rampung secara menyeluruh.

"Nanti setelah semua lengkap, setelah semua lengkap, baru kita akan lakukan rekonstruksi. Karena ini kan kita butuh hasil dari laboratorium, kemarin memastikan tulangnya itu tulang siapa,ternyata sudah identik dengan korban-korban, saksi-saksi yang lain," ujar dia.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan hilangnya Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGEF (4), sejak 20 September 2026 oleh keluarga Dini. Setelah diselidiki ternyata pelaku merupakan Dwi Bagus, suami siri Dini.

Dwi memutilasi, membakar dan mencacah jasad Dini dan EGEF. Sisa abu pembakaran lalu dibuang ke Sungai Madiun.

Atas perbuatannya itu, Dwi dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 459 jo. Pasal 458 jo. Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman mati.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Meta, TikTok, dan X Kalah Gugatan ke Regulator Inggris soal Aturan Keamanan Digital
• 13 jam lalu
0
thumb
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Muncul Inisial LSP
• 3 jam lalu
0
thumb
Kantor Kecamatan Delanggu Klaten Terbakar, 7 Ruangan dan Arsip Penting Ludes Dilalap Api
• 15 jam lalu
0
thumb
Nama Ahmad Dhani Disebut dalam Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Merespons
• 15 jam lalu
0
thumb
12 Santriwati dan 4 Ustazah Sempat Dibawa Polisi dari Ponpes Sukoharjo, Ini Kronologinya
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.