BREAKING! Penangkapan Jenderal L, Perwira LSP Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia.

Salah satu tersangka berinisial LSP. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan di tengah isu penangkapan Jenderal L yang beredar belakangan.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, selain LSP, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial ASN dan EH. Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA:Isu Penangkapan Jenderal L, 3 Mobil Rantis Masuk Mako Brimob Depok, Pemeriksaan Makin Ketat

Menurut Asep, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon.

Sasaran penyadapan tersebut tidak hanya Presiden RI, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

"Terhadap ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep dalam keterangannya.

BACA JUGA:Situasi Terkini di Mako Brimob Depok di Tengah Isu Dugaan Penangkapan Jenderal L terkait Demo Jogja

Nomor Telepon Dimasukkan ke Server LIMS

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Nomor-nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. 

Penyadapan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

BACA JUGA:Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Emban Tugas Kepala BNPPDT, Ini Prioritasnya

Bahkan, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
IJTI Temui Mensos, Sampaikan Usulan Jurnalis Udin Jadi Pahlawan Nasional
• 6 jam lalu
0
thumb
Ketidakpastian Pasar Meningkat, Saatnya Investor Lebih Cermat Memilih Saham
• 13 jam lalu
0
thumb
Pesanan Honda Prelude 390 Unit, Pembeli Baru Inden sampai 2028?
• 17 jam lalu
0
thumb
Piala Asia 2027 Mundur, PSSI Punya Waktu Goda 5 Pemain Grade A Eropa Ini untuk Naturalisasi Timnas Indonesia
• 6 jam lalu
0
thumb
Jangan Pakai Ulang Kain Microfiber Setelah Aplikasi Ceramic Coating, Ini Risikonya
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.