Jakarta, VIVA - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi.
Menanggapi penetapan tersebut, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan oknum dan tidak mencerminkan kebijakan maupun sikap institusi Polri.
"Hal yang sedang dialami saat ini murni kaitannya dengan oknum bukan kebijakan institusi Polri," kata Komjen Pol Asep Edi kepada awak media di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dijelaskan oleh Komjen Pol Asep, Polri telah memiliki instrument aturan berupa Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku. Perkap itu mengatur penyadapan harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suat perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
Komjen Pol Asep juga menegaskan bahwa saat ini para ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri dan Propam Polri.
"Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan keenam atas Perap nomor 6 tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri
Kami dari jajaran Irwasum Polri melakukan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanannya berjalan secara professional dan proporsional," kata dia.






Komentar (0)