Apakah 3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Dijerat Pasal Makar? Ini Kata Yusril

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyidik belum menerapkan pasal-pasal terkait makar terhadap tiga jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

“Tadi berkembang pertanyaan-pertanyaan apakah ini ada kaitannya dengan makar,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” tegasnya.

Ia menambahkan, pasal-pasal tentang makar diatur secara spesifik di dalam undang-undang.

Hingga saat ini, kata Yusril, penyidik belum mengetahui tujuan dan kepentingan dugaan penyadapan tersebut.

Baca Juga: Rekam Jejak Listyo Sigit Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden: Eks Kapolri, Terkini jadi Kepala KSP

“Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana ya," ujarnya.

“Jadi semata-mata adalah penyadapan, tapi apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan? Masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini,” kata Yusril.

3 Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan

Ia juga menegaskan, penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Dalam konferensi pers tersebut, Yusril mengatakan penyidik telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan.

Ketiganya adalah Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS. Selain ketiganya, penyidik masih memeriksa seorang saksi dengan Inisial S.

LSP adalah eks Kapolri yang sekarang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, AS adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan EHS adalah Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso. 

Baca Juga: Polri Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden, Jenderal Listyo Sigit Salah Satunya

“Maka Mabes Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada sore hari ini,” kata Yusril.

“Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diperlakukan tidak ada sesuatu dilanggar hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi, dan begitu juga proses penahanannya telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” bebernya.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • jenderal tersangka penyadapan
  • yusril ihza mahendra
  • makar
  • penyadapan presiden
  • penyadapan
  • listyo sigit
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Archie Hekagery Ungkap Cara Gaet Ron Smoorenburg untuk Film Pasukan 1000 Janda, Berawal dari DM Instagram
• 14 jam lalu
0
thumb
3 Ide Self-Date yang Bisa Dilakukan untuk Rayakan Ulang Tahun
• 9 jam lalu
0
thumb
Sakitnya Jadi Istri Sah, Dwi Bagus Baru Jujur Punya Istri Siri setelah Mutilasi Dini dan Anak di Madiun
• 19 jam lalu
0
thumb
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Kemayoran Ricuh, Massa Bakar Traffic Cone hingga Lempar Petasan ke Aparat
• 2 jam lalu
0
thumb
Ferry Boboho Ungkap Cerita soal Febrie Adriansyah Minta Rp50 M dari Tan Kian
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.