Jenderal Listyo Sigit Diduga Perintahkan Penyadapan Terhadap Prabowo Presiden

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh penting di Indonesia diungkap Bareskrim Polri. Nomor telepon Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur hukum.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), ASN Irjen Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Irjen Eko Hadi Santoso). Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Komjen Pol Asep Safrudin Kabareskrim Polri mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal itu terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server management system tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Adapun pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan meliputi Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha.

Asep menegaskan, penyadapan oleh aparat penegak hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Proses tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena menyangkut hak privasi dan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Polisi juga telah menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan scientific investigation, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang ITE, termasuk ketentuan mengenai akses ilegal terhadap sistem elektronik serta penghilangan informasi elektronik.

“Ini baru awal dari proses penyidikan kami. Tentunya kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Asep.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (faz/ipg)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
5 Rekomendasi Film Netflix yang Tayang November 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
Kasus Korupsi Pemalang, KPK Telusuri Pertemuan Anggota DPRD Bersama Bupati Anom
• 12 jam lalu
0
thumb
Kongres IPPA ke-23, Indonesia Perkenalkan Kekayaan Prasejarah ke Dunia
• 7 jam lalu
0
thumb
Jay Idzes Bongkar Situasi Ruang Ganti Sassuolo Usai Dekati Zona Degradasi Liga Italia: Semua Terdiam Tanpa Banyak Bicara
• 5 jam lalu
0
thumb
Hutan TNBBS Terancam Deforestasi, Kopi Berkelanjutan Didorong Jadi Solusi
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.