BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) seluas 313.572,48 hektar, meliputi wilayah Lampung dan Bengkulu, terus mengalami deforestasi akibat perambahan dan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kopi. Selain penegakkan hukum, upaya pemulihan ekosistem hutan mendesak dilakukan dengan memperkuat tata kelola dan mendorong pengelolaan kawasan dengan sistem agroforestri.
Kepala Balai Besar TNBBS Hifzon Zawahiri mengungkapkan, hingga saat ini, tantangan terbesar dalam pengelolaan kawasan TNBBS adalah masih maraknya perambahan kawasan hutan menjadi perkebunan kopi.
“Secara keseluruhan, ada lebih dari 40.000 hektar kawasan hutan yang sudah beralih fungsi menjadi perkebunan kopi. Ke depan, kami tidak akan menoleransi pembukaan baru dan bagaimana kawasan yang sudah terbuka ini dilakukan pemulihan ekosistem,” kata Hifzon saat acara “Sustainable Coffee Rountable Discussion” di Bandar Lampung, pada Selasa (3/11/2026).
Kegiatan itu digagas Balai Besar TNBBS bersama Wildlife Conservation Society - Program Indonesia (WCS-IP) untuk memperkuat sinergi multipihak. Forum dialog itu dihadiri oleh puluhan peserta, terdiri dari perwakilan dari pemerintah daerah, pelaku usaha, pemerhati lingkungan, hingga kelompok tani hutan, dan media.
Merujuk data perubahan tutupan lahan TNBBS, kawasan hutan menyusut dari 276.734 hektar pada tahun 2000 menjadi 242.121 hektar pada tahun 2024.
Selama kurun waktu dua dekade terakhir, kawasan hutan TNBBS paling banyak mengalami deforestasi menjadi perkebunan lahan kering dan semak. Luas kawasan hutan yang beralih fungsi selama 20 tahun terakhir mencapai 34.613 hektar atau 13,3 persen.
Menurut Hifzon, deforestasi yang sudah berlangsung sejak lama menganggu habitat satwa liar. Tekanan terhadap ekosistem hutan membuat harimau dan gajah berulang kali keluar dari dalam kawasan hutan.
Bahkan, konflik antara harimau sumatera dengan manusia yang berulang kali terjadi di TNBSS telah merunggut nyawa manusia. Selama kurun waktu tahun 2024-2025, setidaknya ada tujuh petani yang tewas diterkam harimau. Harimau yang berkonflik dengan manusia juga terpaksa dievakuasi ke tempat yang lebih aman.
Pada Agustus 2026, operasi gabungan yang dilakukan oleh sejumlah instansi di bawah Kementerian Kehutanan juga mengungkap aktivitas perambahan di zona inti TNBBS, tepatnya di wilayah Resor Muara Sahung, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Petugas gabungan mengamankan kawasan hutan seluas 40 hektar dari aktivitas ilegal tersebut.
Dalam operasi tersebut, tim mendapati sejumlah orang yang diduga melakukan aktivitas pembalakan dan perambahan di dalam kawasan hutan.
Selain itu, petugas juga menemukan sembilan unit gergaji mesin beserta lima rantai, serta sejumlah peralatan lain untuk membuka kebun. Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses hukum sampai saat ini.
“Mereka mau menanam sawit dan sudah kami ambil tindakan tegas. Kasus ini juga masih didalami aparat kepolisian terkiat dugaan keterlibatan oknum anggota. Semoga ini menjadi shock terapi, bahwa kami tidak main-main terhadap pelaku perambahan,” tegas Hifzon.
Dari hasil identifikasi petugas, tidak semua petani membuka kebun di dalam kawasan hutan TNBBS merupakan warga sekitar. Sebagian merupakan petani pendatang dari berbagai daerah di luar Lampung. Kondisi itu membuat upaya penanganan semakin sulit dilakukan.
Hifzon menjelaskan, petani yang sudah berkebun di dalam kawasan hutan sejak lama sebenarnya dapat menjalin kemitraan dengan pemerintah melalui skema perhutanan sosial di kawasan hutan konservasi.
Para petani hutan didorong untuk melakukan pengelolaan dengan menerapkan konsep agroforestri atau pengelolaan lahan dengan mengintegrasikan tanaman perkebunan dengan berbagai jenis pohon.
Selain itu, petani juga didorong untuk mendapatkan nilai ekonomi dari hasil hutan bukan kayu. Selain kopi, petani bisa menanam berbagai jenis tanaman buah, seperti alpukat, petani, dan jengkol. Petani juga bisa menanam pohon yang bisa diambil getahnya, seperti pohon damar mata kucing, yang getahnya bisa dipanen sebagai komoditas ekspor.
Sepanjang tahun 2025-2029, TNBBS menyusun rencana untuk pemulihan ekosistem hutan seluas 4.081,64 hektar. Kawasan yang akan dipulihkan tersebar di 18 resor TNBSS, melalui kegiatan restorasi, rehabilitasi, dan mekanisme alam.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Lampung Barat Eric Enrico memaparkan, sekitar 106.650 hektar atau 50,55 persen dari luas wilayah Lampung Barat merupakan kawasan hutan. Karena itulah, upaya pembangunan daerah perlu mengedepankan prinsip pelestarian ekosistem hutan.
Saat ini, luas kebun kopi di Lampung Barat mencapai 54.188 hektar, dengan jumlah petani kopi sekitar 36.000 jiwa. Sektor perkebunan dan pertanian menyumbang 44,09 persen dari total kontribusi terhadap produk domestik regional bruto (PDRB). Kendati begitu, kontribusi sektor perkebunan kopi terhadap pendapatan asli daerah masih rendah.
Sejauh ini, seluas 32.758 hektar kawasan sudah dikelola lewat skema perhutanan sosial. Setidaknya sudah ada 53 gabungan kolompok tani yang melibatkan 14.862 petani yang sudah bermitra dan mengelola kawasan hutan melalui pendekatan agroforestri.
Andriyanto, petani hutan yang mendirikan Koperasi Asmara Jaya Lestari mengatakan, kelompok tani di Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat, sudah menerapkan perkebunan kopi melalui skema agroforestri. Hasil panen petani meningkat cukup signifikan, dari semula 700 kilogram menjadi 3,2 ton per hektar.
Landscape Manager Wildlife Conservation Society-Indonesia Program Firdaus Affandi mengatakan, petani kopi skala kecil masih menghadapi berbagai tantangan dalam meningkatkan produktivitas dan profitabilitas usaha tani.
Keterbatasan penerapan praktik budidaya berkelanjutan, pengelolaan pasca-panen, akses pasar, dan penguatan kelembagaan menyebabkan daya saing kopi rakyat masih relatif rendah.
Tantangan tersebut semakin diperberat oleh dampak perubahan iklim, seperti ketidakpastian musim, peningkatan serangan hama dan penyakit, serta degradasi lahan yang berpotensi menurunkan produktivitas dan mengancam keberlanjutan penghidupan masyarakat.
Karena itu, diperlukan upaya pengembangan kopi berkelanjutan di Lanskap Bukit Barisan Selatan sebagai salah satu upaya pemulihan ekosistem. Dukungan program mencakup penguatan kapasitas konservasi, pengembangan mata pencaharian masyarakat, serta peningkatan tata kelola dan infrastruktur untuk mendukung kelestarian spesies dan habitat sekaligus kesejahteraan masyarakat.
Program ini merupakan bagian dari upaya konservasi yang didukung melalui The Integrated Tiger Habitat Conservation Programme, dilaksanakan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan pendanaan kerja sama pembangunan Jerman melalui KfW Development Bank yang diharapkan berkontribusi terhadap Global Tiger Recovery Programme (GTRP).






Komentar (0)