Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Jenderal Listyo Sigit Cs Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

okezone.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Bareskrim Polri menjerat tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal dengan sejumlah pasal berlapis. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan nomor telepon tanpa prosedur hukum sepanjang periode 2025–2026.

Tiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP); Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN); serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Baca Juga :
Target Penyadapan Jenderal LSP: Presiden, Media, Tokoh Politik hingga Pengusaha

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," kata Asep saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga :
Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Buntut Putusan MA, Nasib Jabatan Wapres Gibran Kini Bergantung pada DPR
• 23 jam lalu
0
thumb
Gibranisti Sorot Suket Gibran: Dulu Sah, Sekarang Dikatakan Tidak Sah
• 20 jam lalu
0
thumb
Siapa Jenderal LSP? Yusril Ungkap Tiga Perwira Tinggi Polri Ditahan Skandal Penyadapan Presiden
• 18 jam lalu
0
thumb
Perempuan dalam Jerat Negara dan Kapitalisme
• 58 menit lalu
0
thumb
Kemenkes Catat Pemberian Obat Pencegahan TBC di Jakarta Naik Lima Kali Lipat
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.