Yusril Sebut Presiden Prabowo Sudah Tahu Dugaan Penyadapan Berkat Laporan Kapolri

republika.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap kepala negara. Informasi tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Presiden.

Yusril mengatakan, sebagai pembantu Presiden, para menteri berkewajiban melaporkan berbagai persoalan penting yang terjadi di negara ini kepada kepala negara. “Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril saat jumpa pers, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga
  • 3 Tersangka Penyadapan Presiden Diancam 10 Tahun Penjara
  • Kabareskrim: Jenderal LSP dkk Sadap HP Presiden Prabowo Sejak 2025
  • BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Umumkan Tiga Tersangka Penyadapan HP Presiden, Satu Berinisial LSP

Dia menjelaskan, persoalan penyadapan terhadap Presiden maupun para menteri bukan perkara sederhana. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan persoalan serius bagi sebuah negara, terlebih jika tidak diketahui tujuan penyadapannya.

“Kami ini para menteri semua adalah pembantu Presiden. Apa pun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini, ya tentu kami melapor kepada Presiden, kecuali hal-hal kecil-kecil yang kami bisa tangani sendiri, kami selesaikan,” ujarnya.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Yusril kembali menegaskan dugaan penyadapan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keamanan kepala negara dan para pejabat pemerintahan. “Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, ya bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri di disadap, ya. Dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata Yusril.

Dia mengatakan, Kapolri telah melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden. Kepala negara kemudian memerintahkan agar langkah hukum tegas diambil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapapun yang diduga bersalah, ya, yang sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan,” ujarnya.

 

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jokowi Disebut Bakal Tunjukkan Ijazah di Sidang Roy-Tifa, Kuasa Hukum: Beliau Sudah Janji
• 14 jam lalu
0
thumb
Hansi Flick Bawa Kabar Buruk Jelang Barcelona Hadapi Aston Villa di Liga Champions
• 15 jam lalu
0
thumb
KSAD Australia Puji Prajurit Perempuan RI: Mereka Sangat Menginspirasi
• 16 jam lalu
0
thumb
Menkeu Optimistis Ekonomi Indonesia Mampu Tumbuh 5,5%, Ini Alasannya
• 5 jam lalu
0
thumb
Yusril Tegaskan Identitas Pelapor Kasus Penyadapan Presiden Dilindungi UU
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.