Yusril Tegaskan Identitas Pelapor Kasus Penyadapan Presiden Dilindungi UU

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, merespons alasan tak diungkapnya sosok pelapor yang membongkar kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia menekankan bahwa identitasnya wajib dilindungi oleh hukum.

“Begini, kan ada undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban. Jadi orang yang melapor itu kan akan dilindungi sebagai saksi. Jadi tolong jangan Anda tanyakan hal itu,” tutur Yusril di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026.
 

Baca Juga :

Menko Yusril: Motif Penyadapan Presiden Masih Didalami

Yusril mengungkapkan bahwa praktik intersepsi komunikasi yang dilakukan oleh sejumlah perwira tinggi polisi aktif ini ternyata sudah berlangsung sejak 2025.

“Dari hasil penyidikan yang penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan, seperti juga sudah dijelaskan oleh Bareskrim Mabes Polri itu dilakukan sejak tahun 2025. Mulai bulan Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung sampai dilakukan ada pelaporan dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan itu,” ujar Yusril.

Yusril juga memastikan bahwa Kepala Negara telah mengetahui aksi penyadapan yang menyasar dirinya usai menerima laporan langsung dari jajaran pimpinan Polri. “Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” jelas Yusril.


Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers terkait kasus penyadapan ilegal. Dok. Tangkapan layar.

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal, yakni berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam menggunakan metode scientific crime investigation.

"Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri.

Asep menjelaskan selain ketiga tersangka, pihaknya memeriksa satu saksi berinisial SU. Tindakan penyadapan ilegal tersebut menyasar tokoh penting nasional. 

Sasaran illegal tapping para tersangka meliputi Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga para pengusaha.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Indonesia Kuasai 43% Pasokan Batu Bara Global, Bahlil Putuskan Rem Produksi
• 9 jam lalu
0
thumb
KPK periksa direksi Summarecon soal SDM perusahaan dan anak usaha
• 2 jam lalu
0
thumb
Malam Peringatan Hari Pahlawan, Gus Ipul Ingatkan Warisan Konstitusi Para Pejuang
• 20 jam lalu
0
thumb
Kawal Kelancaran Visa Haji 2027, Kemenhaj Kirim Tenaga Pendukung Proses Dokumen Jamaah
• 23 jam lalu
0
thumb
KWI Sambut Baik Program Minggu Kasih Polri untuk Perkuat Sinergi Keamanan
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.