JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara hingga tokoh politik akhirnya terbongkar.
Bareskrim Polri membongkar tuntas alur kejadian, modus operandi hingga rekayasa sistem yang berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa pengusutan perkara ini mengacu pada dugaan tindak pidana penyadapan tanpa izin (illegal tapping), akses ilegal, serta pengrusakan atau penghapusan data elektronik pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Penyadapan Ilegal, 3 Perwira Polri Jadi Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
"Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal," kata Asep kepada awak media, Selasa, 3 November 2026.
Ia menambahkan para tersangka, yakni LSP, ASN dan EH, diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sesuai tata cara penyadapan Polri.
"Peristiwa ini terjadi pada periode 2025 hingga 2026, di mana para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sesuai tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010," sambungnya.
BACA JUGA:BREAKING! Jenderal LSP Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden hingga Tokoh Politik
Modus Penyadapan Terhadap PrabowoAksi penyadapan ini tidak dijalankan sesuai standar operasional penegakan hukum.
Para pelaku sengaja menabrak aturan penyadapan Polri yang tertuang dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam praktiknya, tersangka menyusupkan sejumlah target nomor telepon ke dalam server LIMS.
Semua dilakukan tanpa melalui prosedur verifikasi, tanpa surat permohonan resmi dari penyidik, dan tanpa dilandasi Laporan Polisi (LP).
BACA JUGA:BREAKING! Penangkapan Jenderal L, Perwira LSP Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden
Penyadapan ini murni berjalan di luar koridor hukum dan tidak ada kaitannya dengan proses penanganan perkara apa pun.
"Beberapa nomor dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan disadap tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum yang berlaku," jelas Asep.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)