JAKARTA - Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Bukan hanya Presiden Prabowo Subianto, ternyata penyadapan juga dilakukan terhadap sejumlah pihak.
"Ilegal tapping terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM dan para pengusaha," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Kita tahan di Rutan Mabes Polri," ujar Asep.
Asep mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut. "Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Asep.
(Arief Setyadi )





Komentar (0)