Pemerintah Indonesia belum menyimpulkan penyebab maraknya warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer negara lain, termasuk Rusia.
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya penipuan berkedok tawaran pekerjaan di luar negeri.
“Tentu ini masalah yang kami juga sudah lama menyelidiki, tetapi belum dapat membuat sesuatu kesimpulan apa yang sesungguhnya terjadi di baliknya,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Yusril mengatakan kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya praktik penipuan dalam proses perekrutan.
Modus yang diselidiki antara lain menawarkan pekerjaan kepada seseorang, tetapi pada akhirnya justru membuat orang tersebut terlibat dalam kegiatan militer di negara lain.
Menurut Yusril, terdapat perbedaan konsekuensi antara WNI yang menjadi anggota militer asing karena tertipu dan mereka yang secara sadar memutuskan bergabung.
Apabila seseorang secara sukarela memilih menjadi anggota militer negara lain, pemerintah tidak dapat serta-merta menghalangi keputusan tersebut. Namun, pilihan itu memiliki konsekuensi terhadap status kewarganegaraan Indonesia.
“Karena kalau kami menghalangi, itu hak setiap orang juga untuk mengambil keputusan,” ujarnya dilansir dari Antara.
Yusril mengingatkan salah satu konsekuensi bergabung dengan militer negara asing adalah kemungkinan kehilangan status sebagai WNI.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan WNI menjadi tentara bayaran Rusia.
Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri bersama Direktorat PPA-PPO Polda jajaran.
Brigjen Pol. Nurul Azizah Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri menjelaskan, 13 tersangka tersebut berasal dari lima laporan polisi yang ditangani kepolisian.
Dalam perkara ini, dua tersangka merupakan warga negara Rusia dan satu lainnya warga negara Ukraina.
Polri mencatat total 58 orang menjadi korban dalam sejumlah perkara tersebut. Rinciannya, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Nurul mengungkapkan, para pelaku menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan.
Calon korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak sebesar 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Selain itu, mereka ditawari gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.
Perekrutan tersebut diduga menjadi modus untuk membawa korban masuk ke dalam kegiatan militer Rusia.
Kasus ini juga mendapat perhatian pemerintah setelah muncul kabar seorang WNI meninggal dunia ketika menjalani dinas militer Rusia di Ukraina.
Pemerintah Indonesia telah menyampaikan desakan kepada Rusia agar menghentikan praktik perekrutan WNI untuk bergabung dengan militer negara tersebut.
Yvonne Mewengkang Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI mengatakan, permintaan itu telah disampaikan secara resmi melalui jalur diplomatik kepada Pemerintah Rusia.
“Pemerintah RI meminta pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apa pun,” kata Yvonne pada Minggu (1/11/2026). (ant/saf/ipg)





Komentar (0)