Apakah Gibran Ikut Disadap? Ini Kata Yusril

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra belum dapat memastikan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi sasaran dugaan penyadapan ilegal. Dia mengatakan pemerintah masih menunggu hasil penyidikan.

​"Wallahu a'lam bish-shawab. Yang baru saya dengar adalah bahwa Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi, jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak," ujar Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas di Trinity Tower, Selasa (3/11/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Teka Teki Aktor Intelektual di Balik Penyadapan Presiden Prabowo

Yusril menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri, praktik penyadapan ilegal ini diduga telah berjalan sejak awal 2025.

​"Artinya kita tahu bahwa Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu. Mulai bulan Januari (2025) sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung sampai dilakukan pelaporan dan penyelidikan ini," jelas Yusril.

Ketika ditanya mengenai sosok pelapor kasus penyadapan ilegal, Yusril enggan membeberkannya. Dia mengaku menghormati koridor hukum perlindungan saksi dan pelapor.

​"Ada undang-undang tentang perlindungan saksi dan pelapor. Orang yang melapor itu kan akan diperiksa sebagai saksi, jadi tolong jangan Anda tanyakan hal itu," tegasnya.

​Begitu pula ketika ditanya mengenai lokasi aktivitas penyadapan yang diduga berasal dari salah satu rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Yusril menegaskan saat ini pemerintah menyerahkan penyidikan sepenuhnya kepada tim penyidik Polri.

Yusril juga tidak bisa menjawab saat ditanya mengenai kepemilikan alat penyadap. "Saya belum bisa menjawab soal ini. Saya kira sudah terlalu detail, ditanyakan kepada penyidik saja. Kami di sini mengordinasikan masalah-masalah hukum," paparnya.

​Yusril menegaskan bahwa fokus Kemenko Kumham Imipas saat ini memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan, termasuk pemenuhan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasal-pasal dalam KUHP, hingga penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

​"Tugas saya menjelaskan aspek hukumnya, bahwa telah dilakukan penetapan tersangka, dilakukan penahanan, KUHAP telah dipenuhi. Tapi kalau ditanya detail tentang barang bukti atau alat-alat yang digunakan, itu wewenang penyidik untuk menjelaskannya," pungkasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Merayakan Kebahagiaan di Usia 82 Tahun Guntur Soekarnoputra
• 4 jam lalu
0
thumb
Foto: Uji Emisi Gratis Digelar untuk Tekan Pencemaran Udara Jakarta
• 12 jam lalu
0
thumb
Atasi Rasa Bosan dengan Ganbaru, Seni Bikin Tugas Jadi Lebih Bermakna ala Orang Jepang
• 18 jam lalu
0
thumb
Resmi Batal Digelar Januari, Netizen Desak AFC Pindah Venue Daripada Paksakan Piala Asia 2027 di Arab Saudi
• 11 jam lalu
0
thumb
Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Besuk Korban Luka Kecelakaan Truk Molen
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.