Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Bareskrim Sita 11 HP dan 1 iPad

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti elektronik dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal pada sistem LIMS. 

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyitaan dilakukan dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut.

Baca Juga :
Breaking News! Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Salah Satunya Berinisial LSP

"Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Polisi juga telah memeriksa satu orang saksi berinisial SU. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan sejumlah flashdisk," kata Asep saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Selain itu, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS.

Baca Juga :
5 Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap, Menko Yusril Angkat Bicara!

"Petugas yang mengetahui dugaan tindakan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli," pungkasnya.

(Awaludin)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BPS: Dampak El Nino 2026 Lebih Kuat dari 2023
• 14 jam lalu
0
thumb
Cuaca Hari Ini: Bogor Hujan, Jakarta Cerah dan Berawan
• 19 jam lalu
0
thumb
Komdigi Buka Suara soal Warganet Diancam Usai Unggah Konten Kritik
• 8 jam lalu
0
thumb
Wardatina Mawa Pertanyakan Niat Inara Rusli Beri Kado untuk Anaknya: Untuk Apa?
• 16 jam lalu
0
thumb
Hasil Babak I PSMS vs Persija: Figo Dennis Bawa Macan Kemayoran Unggul
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.