JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua tahun berjalan, soliditas partai koalisi pendukung Prabowo-Gibran diuji dengan hasil putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran.
Sejumlah partai mulai memikirkan langkah untuk berkomunikasi dengan parpol lain soal sikap DPR.
Partai Kebangkitan Bangsa mengakui putusan MA berpengaruh pada dinamika politik di parpol koalisi. PKB pun mengakui sudah berkomunikasi dengan sejumlah parpol.
Sementara anggota Komisi II Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyebut pimpinan partai politik harus menindaklanjuti hasil putusan MA.
Golkar menilai setiap langkah politik yang diambil lembaga legislatif harus berpegang teguh pada aturan hukum dan menjaga stabilitas pemerintahan.
Sekjen Projo, Freddy Damanik menilai desakan untuk pemakzulan pascaputusan MA soal ijazah Gibran juga dapat melemahkan posisi Presiden Prabowo.
Freddy bilang, Gibran lebih baik dimakzulkan ketimbang mengundurkan diri pascaputusan MA.
Setelah dua mahkamah tinggi yakni MA dan MK, sudah memberikan putusan terkait ijazah Gibran, kini sikap politik DPR menjadi penentu.
Pasalnya, dalam Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemakzulan presiden atau wapres dalam masa jabatannya, harus diajukan ke DPR dan MPR.
Lalu, seperti apa dialog antarfraksi di DPR terkait wacana hak angket kasus ijazah Wapres Gibran? Kita tanyakan langsung ke Jurnalis Kompas TV, Nandha Aprilia dan Juru Kamera Bimo Wicaksana di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: [FULL] KPU Buka Suara! Tanggapi Putusan MA Terkait Suket Wapres Gibran
#ijazahgibran #suket #angket
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- ijazah gibran
- hak angket ijazah gibran
- suket ijazah gibran
- dpr
- koalisi gibran






Komentar (0)