Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang anak laki-laki berinisial DKA (5) di Matraman, Jakarta Timur diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh asisten rumah tangganya sendiri yang berinisial IP. Terduga pelaku saat ini sudah ditahan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau KUHP dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mengutip laporan CNN Indonesia, dugaan pelecehan seksual itu dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (12/10). Kasi Humas Polres Jakarta Timur, AKP Made Budi mengungkap bahwa korban adalah anak berkebutuhan khusus.
"Iya betul laporan sudah diterima oleh Polres. Pelapor ibu korban berinisial NS dan korban anak laki-laki berkebutuhan khusus berinisial DKA," kata Made.
Terlapor diduga mencabuli korban sambil melakukan video call dengan seorang laki-laki.
"Kemudian teman laki-laki terlapor meminta terlapor IP untuk menunjukkan alat kelamin korban DKA sambil terlapor IP memegangnya lalu teman laki-laki terlapor IP menawarkan sejumlah uang agar terlapor IP mau melakukannya," tutur Made Budi.
Polisi hingga kini masih mendalami sosok pria yang diduga melakukan video call dengan terlapor saat terjadinya dugaan pencabulan.
(hsy/hsy)





Komentar (0)